Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL
Tersangka penjual obat keras beserta barang buktinya saat diamankan Polsek Asemrowo Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap satu orang pria yang kedapatan membawa obat keras jenis Doubel L di pinggir Jalan Dupak, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Senin 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun pria tersebut berinisial A (27) ditangkap setelah kedapatan membawa dua kantong plastik berisi ribuan butir pil koplo jenis LL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan, dua kantong obat keras jenis Doubel L itu diamankan dari tersangka A, dan jumlah barang tersebut sebanyak kurang lebih 1920 butir. 

“Tak hanya itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 500.000, serta dua unit handphone yang berada pada tersangka A,” jelas Hary Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  Masak dan Makan Bersama pada Hari Raya Idul Adha, Cara Banjar Bumi Asri Tonjolkan Toleransi dan Kebersamaan Umat Beragama

Lanjut, Hary memaparkan, dalam penangkapan A (tersangka) itu berdasarkan hasil kerja keras anggota reskrim yang selama ini melakukan patroli untuk memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan yang akan di edarkan di Surabaya.

“Dengan bantuan masyarakat yang juga berperan aktif membantu pihak kepolisian, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pengedar obat tersebut berikut barang buktinya,” ungkapnya. 

Setelah ditangkap berikut barang buktinya, kata Hary Kurniawan, tersangka mengaku bahwa obat koplo jenis dobel L itu diakui adalah miliknya, dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali kepada peminatnya.

Baca Juga :  Gabungan Sat Reskrim Kurang 24 Jam Bekuk Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya. 

Bahkan Hary juga menegaskan, karna barang yang dimiliki tersangka ini memang banyak serta tanpa dilengkapi surat edar, maka dia akan dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo, Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Demikian, tersangka A kini sudah ditahan, dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tutupnya.*(SR)

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Publik Menanti Pemasok
Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Publik Menanti Pemasok

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Berita Terbaru