Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, suararealitas.co – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia.

‎Dalam operasi pengembangan yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026, polisi menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka.

‎Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki dampak besar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.

‎“Apabila barang ini tersebar, potensi dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu.

‎Menurut Arya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar terhadap jaringan peredaran sabu yang beroperasi dari Makassar hingga Pekanbaru, Riau.

‎Dalam operasi di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sekitar lima kilogram sabu.

Dari total pengungkapan, tujuh tersangka diamankan dengan barang bukti keseluruhan mencapai lebih dari enam kilogram.

‎“Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu,” katanya.

‎Polisi juga mengungkap fakta bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu meski sebelumnya pernah dipenjara.

‎“Empat orang di antaranya merupakan residivis yang sudah beroperasi sejak 2018 dan berulang kali keluar masuk penjara,” ungkap Arya.

‎Dari hasil pendalaman penyidikan, aparat menduga jaringan tersebut memiliki hubungan dengan sindikat narkotika internasional yang berbasis di Malaysia.

‎Selain menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi negara dalam jumlah besar.

‎“Potensi penghematan keuangan negara apabila barang itu berhasil dicegah beredar mencapai sekitar Rp109,2 miliar,” ujar Arya.

‎Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

‎Kendati demikian, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.

Baca Juga :  Konsep Negara Menurut Konteks Ibnu Khaldun dan George H.Smith

Penulis : Panji

Berita Terkait

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terbaru

Berita Aktual

Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Memimpin PWI Jawa Barat 2026–2031

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:04 WIB