Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, suararealitas.co – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia.

‎Dalam operasi pengembangan yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026, polisi menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka.

‎Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki dampak besar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.

‎“Apabila barang ini tersebar, potensi dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu.

‎Menurut Arya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar terhadap jaringan peredaran sabu yang beroperasi dari Makassar hingga Pekanbaru, Riau.

‎Dalam operasi di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sekitar lima kilogram sabu.

Dari total pengungkapan, tujuh tersangka diamankan dengan barang bukti keseluruhan mencapai lebih dari enam kilogram.

‎“Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu,” katanya.

‎Polisi juga mengungkap fakta bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu meski sebelumnya pernah dipenjara.

‎“Empat orang di antaranya merupakan residivis yang sudah beroperasi sejak 2018 dan berulang kali keluar masuk penjara,” ungkap Arya.

‎Dari hasil pendalaman penyidikan, aparat menduga jaringan tersebut memiliki hubungan dengan sindikat narkotika internasional yang berbasis di Malaysia.

‎Selain menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi negara dalam jumlah besar.

‎“Potensi penghematan keuangan negara apabila barang itu berhasil dicegah beredar mencapai sekitar Rp109,2 miliar,” ujar Arya.

‎Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

‎Kendati demikian, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.

Baca Juga :  Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus

Penulis : Panji

Berita Terkait

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Gawat! Kawasan Brebes Disebut Segitiga Emas Pil Koplo, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:42 WIB