Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, suararealitas.co – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia.

‎Dalam operasi pengembangan yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026, polisi menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka.

‎Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki dampak besar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.

‎“Apabila barang ini tersebar, potensi dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu.

‎Menurut Arya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar terhadap jaringan peredaran sabu yang beroperasi dari Makassar hingga Pekanbaru, Riau.

‎Dalam operasi di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sekitar lima kilogram sabu.

Dari total pengungkapan, tujuh tersangka diamankan dengan barang bukti keseluruhan mencapai lebih dari enam kilogram.

‎“Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu,” katanya.

‎Polisi juga mengungkap fakta bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu meski sebelumnya pernah dipenjara.

‎“Empat orang di antaranya merupakan residivis yang sudah beroperasi sejak 2018 dan berulang kali keluar masuk penjara,” ungkap Arya.

‎Dari hasil pendalaman penyidikan, aparat menduga jaringan tersebut memiliki hubungan dengan sindikat narkotika internasional yang berbasis di Malaysia.

‎Selain menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi negara dalam jumlah besar.

‎“Potensi penghematan keuangan negara apabila barang itu berhasil dicegah beredar mencapai sekitar Rp109,2 miliar,” ujar Arya.

‎Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

‎Kendati demikian, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

Penulis : Panji

Berita Terkait

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu
Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Berita Terbaru

Parlemen

AMI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Reses Anggota DPRD Surabaya

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:09 WIB

TNI-Polri

Polsek Teluknaga Intensifkan Patroli Mobile Antisipasi Tawuran

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:14 WIB