Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial MT dan ST. (Foto: PAN/JO)

Surabaya – Aksi dua orang pelaku pencurian di Jalan Semarang Surabaya, Jawa Timur akhirnya terbongkar, hal itu terungkap setelah satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV serta memintai keterangan kepada korban MZ.

Adapun dua orang pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial MT (42), dan ST (64). Meraka berdua ditangkap setelah mengambil ATM, KTP, dan rekening tabungan milik korban didalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MT (tersangka) ditangkap di rumahnya, Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang, sementara tersangka ST (tukang becak) asal Solo ditangkap di daerah Jalan Gundih Surabaya,” Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Polda Sumut Imbau Masyarakat Hati-Hati Salurkan Sumbangan di Kotak Amal

Dalam aksinya tersebut, Mirzal menjelaskan bahwa pelaku MT awalnya mengambil ATM, KTP, dan buku rekening milik korban, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang mangkal di seputaran Pasar Turi, untuk mengambil uang di bank daerah Indrapura Surabaya.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini menguras uang milik korban yang ada di ATM sebesar tiga ratus dua puluh juta rupiah dengan alasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karna sakit,” ungkapnya.

Sambung Mirzal, begitu berhasil menguras semua uang milik korban, kemudian tersangka MT memberi upah kepada ST sebesar 5 (lima) juta, selanjutnya MT melarikan diri ke rumahnya di daerah Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang.

“Dengan bekerja keras, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku yang ada didalam CCTV dan kebenaran pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya,” tambahnya.

Baca Juga :  Soal Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, JPU Minta Hakim Jatuhkan 12 Tahun Penjara Terhadap Mario Dandy

Selanjutnya, Mirzal katakan, tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Selain kedua tersangka ini, pihaknya juga menyita barang bukti rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, dan sandal warna hitam milik ST yang juga sesuai rekaman CCTV,” imbuhnya.

Maka atas perbuatanya tersebut, lanjut Mirzal, mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru