Gara-gara Terjebak Portal, Dua Pelaku Tikam Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Terjebak Portal, Dua Pelaku Tikam Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi
Polsek Kembangan saat presconference dua pelaku rampok dan tikam sopir taksi online. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, Jakarta Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap driver taksi online di kawasan Taman Alfa Indah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Diketahui, kedua orang pelaku tersebut berinisial (ST) 35 dan (MS) 19 memiliki peran yang berbeda-beda. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pada saat Unit Reskrim melakukan patroli, menerima aduan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Taman Alfa Indah,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan saat press conference, pada Jumat, (12/01/2024) sore.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Dua Operator Desa Korupsi Uang Negara

Billy mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Kamis (25/04) sekira pukul 03.00 WIB, saat korban mendapatkan pesanan melalui aplikasi bahwa ada titik penjemputan yang dipesan dari seseorang di Jalan Kampung Melayu Tangerang dengan tujuan Petukangan Jakarta Selatan.

Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki. Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang.

Dalam perjalanan, setibanya di Perumahan Taman Alfa Indah salah satu pelaku ST meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil. 

“Namun, tiba-tiba pelaku lain MS menjerat leher korban dengan tali tambang. Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya. Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban. Korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari security dan warga sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Meskipun kedua pelaku berhasil membawa mobil korban, para pelaku berhasil diamankan oleh security dan warga lantaran banyak jalan yang ditutup di sekitar perumahan.

Bahkan Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli mendapat laporan dari warga adanya kejadian tersebut dan mengamankan para pelaku ke Mapolsek Kembangan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah, satu buah pisau tanpa gagang dan seutas tali tambang, serta satu unit HP,” jelasnya.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*(Za)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru