JAKARTA, suararealitas.co – Praktik kerja sejumlah agency yang menyalurkan Sales Promotion Girl (SPG) minuman keras diduga sarat dengan eksploitasi dan minim perlindungan tenaga kerja.
Para SPG disebut dibebani target penjualan yang dinilai tidak masuk akal, tanpa diimbangi dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang memadai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para SPG yang ditempatkan di berbagai restoran, kafe, bar hingga tempat hiburan malam dituntut mencapai target penjualan tinggi setiap harinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila target tersebut tidak tercapai, mereka kerap menghadapi tekanan dari pihak agency, bahkan tidak jarang diancam pemecatan.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena para pekerja yang bekerja mengenakan pakaian seksi itu tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai tenaga kerja.
Di antaranya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Akibat tuntutan target yang tinggi, sebagian SPG terpaksa bekerja secara berlebihan demi meningkatkan penjualan produk yang mereka promosikan.
Tidak sedikit dari mereka yang harus menemani tamu dan bahkan dipaksa tamu untuk ikut mengonsumsi minuman beralkohol demi penjualan meningkat.
Situasi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja. Banyak SPG yang harus pulang dalam kondisi mabuk setelah bekerja hingga larut malam.
Kondisi ini kerap memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan dalam sejumlah kasus dilaporkan menyebabkan cacat permanen hingga meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Fachruddin Tanjung, menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Jika benar para SPG dipaksa mengejar target yang tidak manusiawi tanpa perlindungan kerja yang layak, maka itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” ujar Fachruddin dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fachruddin juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap agency yang menyalurkan SPG minuman keras.
Menurutnya, pengawasan dapat dimulai dengan menelusuri domisili agency yang bekerja sama dengan restoran, kafe, bar, maupun tempat hiburan malam yang menyediakan SPG.
“Disnaker perlu melakukan pengecekan langsung terhadap agency- agency tersebut. Pastikan mereka menjalankan kewajiban terhadap para pekerja, termasuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Ia juga menilai pengawasan semakin penting mengingat peredaran dan pemasaran minuman keras saat ini semakin marak dengan berbagai merek yang beredar di tempat-tempat hiburan khususnya di DKI Jakarta dan kawasan PIK 2.
Menurut Fachruddin, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, praktik eksploitasi terhadap para SPG berpotensi terus terjadi dan semakin merugikan para pekerja yang berada di garis depan pemasaran produk tersebut.



































