Diduga Libatkan Oknum Ormas, Tim Investigasi Obat Keras di Cianjur Dikeroyok dan Diancam Senjata

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Tim Investigasi diduga dikeroyok oleh OTK saat selidiki peredaran obat keras terbatas alis pil koplo di Cianjur. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

POTRET - Tim Investigasi diduga dikeroyok oleh OTK saat selidiki peredaran obat keras terbatas alis pil koplo di Cianjur. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

CIANJUR, suararealitas.co – Telah terjadi dugaan intimidasi dan pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di wilayah Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2026) sekitar pukul 17.27 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika tim investigasi melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran obat keras daftar G alias pil koplo yang diduga beredar bebas luas ataupun bebas di wilayah Cianjur.

Diketahui, tim investigasi terdiri dari unsur media, aliansi lembaga, dan pihak instansi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan investigasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi terkait maraknya peredaran obat keras yang diduga dijual tanpa izin resmi.

Setelah kegiatan investigasi berlangsung, tim berencana melanjutkan proses penanganan dan koordinasi ke pihak kepolisian di Polres setempat.

Namun di tengah perjalanan, situasi berubah ketika sejumlah oknum yang diduga sebagai pembeking toko obat tersebut datang membawa massa.

Massa yang datang mengatasnamakan karang taruna dan masyarakat setempat, serta diduga melibatkan oknum dari organisasi kemasyarakatan.

Dalam kejadian tersebut juga disebutkan adanya seorang oknum bernama Didi yang disebut berasal dari Ormas Brigez dan diduga membawa senjata api.

Seorang pembeli bernama Dadi (nama samaran) mengatakan bahwa dirinya sedang membeli pil koplo di tempat tersebut.

“Tadi habis beli Tramadol Pak. Saya beli 5 butir, harganya Rp25 ribu. Dikonsumsi sehari paling 1 butir. Dampaknya gatau,” ungkapnya.

Sementara itu, seorang penjual bernama Syaiful mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas pekerja dan akui bisa leluasa berjualan lantaran adanya oknum yang balik layar.

Disisi lain, pengakuan salah seorang tim mengaku, bahwa ketegangan pun terjadi saat pertemuan antara tim investigasi dan massa tersebut.

Baca Juga :  Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

“Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap tim investigasi,” katanya.

Beberapa tindakan yang dilaporkan terjadi di antaranya:

1. Melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota tim.

2. Merusak kendaraan serta kamera milik tim investigasi.

3. Melakukan pemukulan, termasuk menggunakan kunci T mobil.

4. Mengancam menggunakan pisau belati dan diduga senjata api.

5. Menggeledah kendaraan milik tim investigasi.

Selain itu, dalam peristiwa tersebut juga terjadi dugaan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Akibat kejadian tersebut, tim investigasi mengalami tekanan dan intimidasi. Selain itu, beberapa anggota tim dilaporkan mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.

Kerugian materi juga dilaporkan terjadi, berupa kerusakan kendaraan dan peralatan kerja seperti kamera, serta kehilangan sejumlah barang dan uang.

Secara hukum, dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan dengan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

Sebagai informasi, dugaan peredaran obat keras tanpa izin juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197.

Adapun, kuasa hukum media Teropongrakyat.co menilai, bahwa peristiwa ini merupakan tindakan serius yang tidak hanya mengandung unsur pidana kekerasan, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Prof. Paiman Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi: Demi Nama Baik dan Penegakan Hukum

Menurutnya, apabila benar terjadi intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang melakukan intimidasi, kekerasan, apalagi sampai pengeroyokan dan perusakan alat kerja wartawan, maka itu bukan hanya tindak pidana umum, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh hukum,” ujar pakar hukum tersebut.

Bahkan, ia juga menambahkan bahwa apabila benar terdapat penggunaan atau ancaman senjata api maupun senjata tajam, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal.

Tim investigasi berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius agar pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta jaminan keamanan bagi jurnalis dan pihak yang menjalankan tugas investigasi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Cianjur maupun Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan
Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Berita Terbaru