Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.

Keputusan ini disampaikan Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Pramono mengatakan pembangunan lapangan padel baru hanya diizinkan di zona komersial dan tidak berdampak pada pemukiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.

Gubernur Pramono menambahkan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Aturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat Prosedur

Adapun lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan diimbau untuk dinegosiasikan oleh wali kota dan jajaran terkait dengan pemberian batas waktu operasional.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” ungkapnya.

Gubernur Pramono menegaskan, lapangan padel yang dibangun di aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni di Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar tidak dilanjutkan pembangunannya.

Baca Juga :  Akamsi Bangkit, SMAN 3 Tangerang Diguncang

Pembangunan lapangan padel berikutnya harus memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” paparnya.

Sebagai informasi, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah melakukan pendataan bangunan sarana olahraga padel untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan.

Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, terdapat sedikitnya 397 lapangan padel di Jakarta sehingga diputuskan dilakukan pengendalian.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

Ultimatum Pramono Anung Dipertanyakan, Kevin Wu Singgung Izin Padel di Jakarta Barat
Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung
Jaga Stabilitas Pangan, Pemprov DKI Datangkan Sapi dari Australia
Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata
Transisi Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi Siap Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Satpol PP Jakbar Gelar Operasi Miras Guna Antisipasi Gangguan Ramadan
Pemkot Jakbar Gelar Nobar Refleksi Setahun Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta
Dugaan praktik monopoli di Bapenda DKI, AWPI pertanyakan konsentrasi anggaran media

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:03 WIB

Ultimatum Pramono Anung Dipertanyakan, Kevin Wu Singgung Izin Padel di Jakarta Barat

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:32 WIB

Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:22 WIB

Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:44 WIB

Jaga Stabilitas Pangan, Pemprov DKI Datangkan Sapi dari Australia

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata

Berita Terbaru

TNI-Polri

Program Ketahanan Pangan, Kodim 1710/Mimika Panen Padi Perdana

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:28 WIB