Aturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: CKTRP Jakbar usai menggelar Sosialisasi PBG & RDTR, guna cegah bangunan liar dan sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

POTRET: CKTRP Jakbar usai menggelar Sosialisasi PBG & RDTR, guna cegah bangunan liar dan sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang MH Thamrin, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (17/9), dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat daerah.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menjelaskan bahwa PBG merupakan regulasi baru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aturan ini hadir untuk memastikan setiap pembangunan dilakukan dengan standar keamanan, keteraturan, serta sesuai peruntukan lahan.

Baca Juga :  Kisah Plobangan: Tradisi Religi hingga Peran Perempuan Desa

“Dengan PBG, kita ingin memastikan bangunan yang berdiri tidak hanya layak huni tetapi juga tertata, aman, dan selaras dengan peruntukan ruangnya,” ucap Firman.

Sementara itu, RDTR disebutnya sebagai pedoman utama dalam memanfaatkan ruang di Jakarta Barat. Melalui RDTR, lanjutnya, pembangunan diharapkan lebih terarah, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Firman menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini. “Sosialisasi PBG dan RDTR bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memberi pengetahuan agar masyarakat tidak keliru saat mengurus izin, merenovasi, atau mendirikan bangunan baru. Aturan ini dibuat untuk menghindari munculnya bangunan liar maupun sengketa lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang

Kasudis CKTRP Jakarta Barat, Heru Sunawan, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menerapkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Ia berharap sosialisasi dapat mencegah kesalahan teknis saat masyarakat mengajukan permohonan.

“Warga, baik pemilik lahan maupun bangunan, harus memahami alur dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, prosesnya berjalan lancar tanpa ada miskomunikasi,” ungkap Heru.

Acara sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yakni Alexandra, Sadrina, dan Maulani Pane dari Sudis CKTRP Jakarta Barat, serta Reza Askari dari Unit Pelayanan PTSP.

Berita Terkait

Iin Mutmainnah Tantang Stigma “Gotham City”: Forkopimko dan Warga Bersatu Jaga Jakarta Barat Tetap Aman
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
Milad ke 28 Tahun, DPP Barisan Muda PAN, Bagikan 2.800 Paket Makan Siang Gratis
Di Tengah Cek Karhutla Kalimantan Selatan, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap
Kemendagri Dorong Pemda Lampung Integrasikan SPM Sosial dalam Perencanaan Daerah
HUT RI ke-81 di Grogol Petamburan Meriah, Jajaran Kecamatan hingga UKPD Ikuti Beragam Lomba
Cosplay Prabowo Meriahkan Lomba HUT ke-81 RI di Kecamatan Grogol Petamburan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Milad ke 28 Tahun, DPP Barisan Muda PAN, Bagikan 2.800 Paket Makan Siang Gratis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Di Tengah Cek Karhutla Kalimantan Selatan, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Lampung Integrasikan SPM Sosial dalam Perencanaan Daerah

Berita Terbaru