Aturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: CKTRP Jakbar usai menggelar Sosialisasi PBG & RDTR, guna cegah bangunan liar dan sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

POTRET: CKTRP Jakbar usai menggelar Sosialisasi PBG & RDTR, guna cegah bangunan liar dan sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang MH Thamrin, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (17/9), dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat daerah.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menjelaskan bahwa PBG merupakan regulasi baru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aturan ini hadir untuk memastikan setiap pembangunan dilakukan dengan standar keamanan, keteraturan, serta sesuai peruntukan lahan.

Baca Juga :  Penyerahan Donasi Sahabat Kehidupan, Kepada Pak Wawan Sakit Kanker Langka Jenis SARKOMA

“Dengan PBG, kita ingin memastikan bangunan yang berdiri tidak hanya layak huni tetapi juga tertata, aman, dan selaras dengan peruntukan ruangnya,” ucap Firman.

Sementara itu, RDTR disebutnya sebagai pedoman utama dalam memanfaatkan ruang di Jakarta Barat. Melalui RDTR, lanjutnya, pembangunan diharapkan lebih terarah, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Firman menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini. “Sosialisasi PBG dan RDTR bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memberi pengetahuan agar masyarakat tidak keliru saat mengurus izin, merenovasi, atau mendirikan bangunan baru. Aturan ini dibuat untuk menghindari munculnya bangunan liar maupun sengketa lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur DKI Terima Kunjungan Menteri P2MI

Kasudis CKTRP Jakarta Barat, Heru Sunawan, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menerapkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Ia berharap sosialisasi dapat mencegah kesalahan teknis saat masyarakat mengajukan permohonan.

“Warga, baik pemilik lahan maupun bangunan, harus memahami alur dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, prosesnya berjalan lancar tanpa ada miskomunikasi,” ungkap Heru.

Acara sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yakni Alexandra, Sadrina, dan Maulani Pane dari Sudis CKTRP Jakarta Barat, serta Reza Askari dari Unit Pelayanan PTSP.

Berita Terkait

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi
Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat
Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan
Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan
BPBD DKI Gelar Potret Kelurahan Tangguh Bencana di Kelurahan Tugu Utara
Kegiatan Kelurahan Koja Perkuat Implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Tiga Pilar
Tomang Jadi Wilayah ODF, Rano Karno Apresiasi Kolaborasi Wujudkan Sanitasi Layak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:58 WIB

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:04 WIB

Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:57 WIB

Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan

Berita Terbaru