Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTAturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat ProsedurKomentar: 0
Berita Jakarta

Aturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat Prosedur

Suara Realitas, 17 September 2025, 13:45 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
POTRET: CKTRP Jakbar usai menggelar Sosialisasi PBG & RDTR, guna cegah bangunan liar dan sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang MH Thamrin, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (17/9), dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat daerah.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menjelaskan bahwa PBG merupakan regulasi baru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, aturan ini hadir untuk memastikan setiap pembangunan dilakukan dengan standar keamanan, keteraturan, serta sesuai peruntukan lahan.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Barat Kendalikan Ikan Sapu-Sapu di Kali TSI, 75 Kg Berhasil Dikumpulkan

“Dengan PBG, kita ingin memastikan bangunan yang berdiri tidak hanya layak huni tetapi juga tertata, aman, dan selaras dengan peruntukan ruangnya,” ucap Firman.

Sementara itu, RDTR disebutnya sebagai pedoman utama dalam memanfaatkan ruang di Jakarta Barat. Melalui RDTR, lanjutnya, pembangunan diharapkan lebih terarah, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Firman menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini. “Sosialisasi PBG dan RDTR bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memberi pengetahuan agar masyarakat tidak keliru saat mengurus izin, merenovasi, atau mendirikan bangunan baru. Aturan ini dibuat untuk menghindari munculnya bangunan liar maupun sengketa lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Klaim Penghargaan Unit Kerja Terbaik Pengurangan Sampah Sudin LH Jakut Dinilai Tak Sesuai Realita dan Pembodohan Publik

Kasudis CKTRP Jakarta Barat, Heru Sunawan, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menerapkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Ia berharap sosialisasi dapat mencegah kesalahan teknis saat masyarakat mengajukan permohonan.

“Warga, baik pemilik lahan maupun bangunan, harus memahami alur dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, prosesnya berjalan lancar tanpa ada miskomunikasi,” ungkap Heru.

Acara sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yakni Alexandra, Sadrina, dan Maulani Pane dari Sudis CKTRP Jakarta Barat, serta Reza Askari dari Unit Pelayanan PTSP.

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Megapolitan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Megapolitan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain