IJRS Dorong Pembenahan Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi bagi Korban Kekerasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co -Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendorong penguatan mekanisme perintah perlindungan dan restitusi bagi korban kekerasan melalui peluncuran Ringkasan Eksekutif dan Policy Brief bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi”.

Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dan menyoroti masih minimnya penerapan perlindungan sementara, perintah perlindungan, serta pembatasan gerak pelaku dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

Direktur Exsekutif IJRS, M. Rizaldi Warneri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan korban perlu diperkuat melalui kebijakan yang responsif dan berbasis riset.

Ia mengatakan perlindungan sementara dan perintah perlindungan merupakan instrumen administratif yang dapat diterapkan tanpa menunggu proses pembuktian di persidangan, guna mencegah eskalasi dan kekerasan berulang terhadap korban.

“Perlindungan korban tidak boleh menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Negara harus hadir sejak tahap awal penanganan perkara,” ujarnya.

IJRS menilai implementasi mekanisme perlindungan dan restitusi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya pedoman teknis operasional yang seragam serta koordinasi antarpenegak hukum yang belum optimal.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah personal dan rumah tangga.

Baca Juga :  Wakapolri Pimpin Tabur Bunga di Teluk Jakarta Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan pentingnya penataan ulang sistem peradilan pidana agar lebih berpihak pada korban.

Ia menyatakan korban harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat, sehingga pemenuhan hak atas perlindungan dan restitusi perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Melalui peluncuran policy brief tersebut, IJRS berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan dan praktik perlindungan korban kekerasan di Indonesia.

Berita Terkait

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif
Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja
APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa
KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau
Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran
Kebersihan Lingkungan Kerja Jadi Prioritas: DBMSDA Tangerang Laksanakan Aksi Korvei di UPTD Pengairan
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36 WIB

APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran

Berita Terbaru