IJRS Dorong Pembenahan Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi bagi Korban Kekerasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co -Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendorong penguatan mekanisme perintah perlindungan dan restitusi bagi korban kekerasan melalui peluncuran Ringkasan Eksekutif dan Policy Brief bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi”.

Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dan menyoroti masih minimnya penerapan perlindungan sementara, perintah perlindungan, serta pembatasan gerak pelaku dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

Direktur Exsekutif IJRS, M. Rizaldi Warneri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan korban perlu diperkuat melalui kebijakan yang responsif dan berbasis riset.

Ia mengatakan perlindungan sementara dan perintah perlindungan merupakan instrumen administratif yang dapat diterapkan tanpa menunggu proses pembuktian di persidangan, guna mencegah eskalasi dan kekerasan berulang terhadap korban.

“Perlindungan korban tidak boleh menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Negara harus hadir sejak tahap awal penanganan perkara,” ujarnya.

IJRS menilai implementasi mekanisme perlindungan dan restitusi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya pedoman teknis operasional yang seragam serta koordinasi antarpenegak hukum yang belum optimal.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah personal dan rumah tangga.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan pentingnya penataan ulang sistem peradilan pidana agar lebih berpihak pada korban.

Ia menyatakan korban harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat, sehingga pemenuhan hak atas perlindungan dan restitusi perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Melalui peluncuran policy brief tersebut, IJRS berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan dan praktik perlindungan korban kekerasan di Indonesia.

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-156, Mauk Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Senang dan Ekonomi Berputar
Bangkitkan Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih Andalkan Merek Kolektif
KSBSI Soroti Perlindungan Buruh Migran dan Desak Evaluasi Klaster Ketenagakerjaan Jelang May Day 2026
Elly Rosita: KSBSI Minta Prabowo Umumkan Nasib Buruh
Menko Muhaimin: Sekolah Rakyat Harus Jadi “Game Changer” Pengentasan Kemiskinan
Bupati Tangerang dan DBMSDA Turun Tangan Kawal Kualitas Jalan Beton di Sukadiri
Bupati Tangerang Puji Satrad 401 Tanjung Kait: TNI Bukan Hanya Jaga Negara, Tapi Juga Sukseskan Program Pemerintah
Wujudkan Kepedulian Terhadap Masyarakat Sekitar, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

Rayakan HUT ke-156, Mauk Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Senang dan Ekonomi Berputar

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WIB

Bangkitkan Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih Andalkan Merek Kolektif

Rabu, 29 April 2026 - 20:59 WIB

KSBSI Soroti Perlindungan Buruh Migran dan Desak Evaluasi Klaster Ketenagakerjaan Jelang May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:12 WIB

Elly Rosita: KSBSI Minta Prabowo Umumkan Nasib Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 15:34 WIB

Menko Muhaimin: Sekolah Rakyat Harus Jadi “Game Changer” Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru