JAKARTA, suararealitas.co – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DePA-RI) Jakarta Raya menggelar Seminar Nasional.
Bertajuk “Menelisik RUU Perampasan Aset: Upaya Pencegahan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan” kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Universitas Nasional, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan, di antaranya Hakim Mahkamah Agung RI, Pri Pambudi Teguh, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Guru Besar FH UPH, Prof. Jamin Ginting, serta Akademisi FH UNAS, Umar Husein, dan diskusi dipandu oleh Suntan Satrieva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai keynote speaker, Ketua Umum DPP DePA-RI, TM Luthfi Yazid menegaskan, bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan kemauan politik (political will) yang nyata, bukan sekadar wacana normatif.
“Sejak awal saya mendukung gagasan Undang-Undang Perampasan Aset yang pernah disampaikan Presiden Prabowo. Tapi undang-undang ini tidak akan pernah terwujud jika hanya berhenti di pidato. Harus ada kemauan politik yang sungguh-sungguh dari pemerintah, DPR, dan partai politik,” ujar Luthfi.
Menurutnya, partai politik tidak boleh ragu atau menarik diri dari pembahasan hanya karena tekanan internal.
Bahkan, ia menilai keberanian politik menjadi kunci agar regulasi strategis ini tidak kembali tertunda.
“Banyak negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah lebih dulu menerapkan undang-undang perampasan aset. Indonesia tidak boleh terus tertinggal,” katanya.
Luthfi juga menekankan bahwa paradigma pemberantasan korupsi harus bergeser, tidak semata menghukum pelaku, melainkan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Yang harus dikejar itu uangnya, asetnya. Follow the money, follow the asset. Percuma orangnya dipenjara kalau aset hasil korupsinya tidak kembali ke negara. Banyak negara menang di pengadilan, tapi kalah karena asetnya tidak ditemukan,” tegasnya.
Menanggapi peluang pengesahan RUU Perampasan Aset, Luthfi mengakui proses legislasi tidak mudah.
Namun, ia menegaskan peran organisasi advokat dan masyarakat sipil adalah terus bersuara agar isu ini tidak mengendap terlalu lama.
“Kami ini organisasi advokasi. Modal kami memang suara. Ketika banyak yang diam, kami memilih untuk bicara. Seminar ini bukan akhir, kami akan terus menyuarakan ini melalui berbagai forum, pelantikan, dan pernyataan di media,” ujarnya.
Sementara itu, para narasumber lainnya menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam perumusan regulasi agar RUU Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Seminar nasional ini diharapkan menjadi ruang diskursus konstruktif antara akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan, sekaligus memperkuat dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.



































