JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai lalai dalam mengelola dan menjaga aset lahan miliknya sendiri.
Aset yang seharusnya menjadi bagian penting dari kekayaan daerah untuk kepentingan publik, kini justru tampak dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa aset milik negara tersebut bisa beralih fungsi atau bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas sekitar kurang lebih 5.000 meter persegi yang terletak di RT.02/RW.11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat atau pengembangan fasilitas umum, lahan tersebut kini dikuasai oleh sejumlah pihak yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Bahkan, di atas lahan itu telah berdiri lokasi bisnis pemancingan ikan yang disinyalir disewakan secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat keberadaan lahan tersebut adalah aset milik Pemda yang semestinya dilindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa belum lama ini terdapat kunjungan dari pihak instansi terkait ke lokasi tersebut.
“Tahun lalu ada datang dari pihak pemerintah, yaa melihat-lihat lahan ini sekaligus juga pasang plang baru,” ujar warga tersebut, pada Kamis (08/01/2026).
Warga tersebut menuturkan bahwa saat kunjungan itu, pihak dari pemerintah sempat menyampaikan rencana untuk membangun fasilitas rekreasi, olahraga, sekaligus ruang publik di lahan tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


































