Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Bertindak Soal Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menyikapi dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, dan praktik mafia hukum dalam kasus tanah adat Kaum Maboed di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasus ini dinilai sebagai potret kelam penegakan hukum yang mengabaikan asas keadilan dan praduga tak bersalah, serta berujung pada korban jiwa dan pemidanaan berulang terhadap pihak yang bukan pemilik tanah.

Tanah Adat Sah, Ahli Waris Justru Dijerat Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad menegaskan, bahwa objek perkara merupakan tanah adat Kaum Maboed yang hingga kini tidak pernah terbantahkan status hukumnya.

Kepemilikan tanah tersebut sah berada di bawah Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar, diperkuat oleh putusan pengadilan dan dokumen resmi BPN Kota Padang.

Namun pada tahun 2020, MKW Lehar, Yusuf, Yasri, serta Eko Posko justru ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar dengan tuduhan penipuan, pemalsuan, dan mafia tanah.

Penangkapan itu bermula dari laporan seorang bernama Budiman yang belakangan mengakui bahwa laporan tersebut dibuat atas arahan penyidik.

Budiman bahkan menyatakan tidak mengalami kerugian apa pun, dan pembukaan blokir tanah di BPN dilakukan atas kesepakatan dengan MKW Lehar sesuai prosedur yang disarankan oleh BPN.

Baca Juga :  Dituding Intervensi Penyegelan Taman Bermain, Begini Kata DRPD

MKW Lehar Meninggal Dunia Dalam Tahanan

Peristiwa ini berubah menjadi tragedi setelah MKW Lehar meninggal dunia di dalam tahanan Polda Sumbar setelah 46 hari ditahan.

Sementara Yusuf dan Yasri akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Ironisnya, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Eko Posko yang terus diproses hingga ke pengadilan, meski ia bukan pemilik tanah, melainkan hanya membantu administrasi dan pembuatan PJB.

Eko Posko divonis 3,5 tahun penjara dengan pasal tunggal 378 KUHP. Dua tahun tepatnya tahun 2022, laporan utama kasus tersebut dengan No. LP 182 Polda Sumbar justru dihentikan penyidikannya melalui SP3.

Dijerat Berulang Kali, Diduga Dijadikan “Tumbal”

Belum selesai menjalani hukuman, Eko Posko kembali dilaporkan dalam perkara lain terkait PJB tanah oleh Rian Syahbana.

Padahal transaksi tersebut terjadi antara Rian dan MKW Lehar, dengan uang DP dititipkan melalui rekening Eko Posko karena MKW Lehar tidak memiliki rekening bank. Atas perkara ini, Eko Posko kembali divonis 4 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2024 Eko Posko kembali dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Fahmi Reza, penyidik yang menangani kasus sebelumnya, meskipun pelapor bukan pihak yang dirugikan secara langsung.

Sidang Dilakukan Tanpa Terdakwa dan Tanpa Pengacara

Kasus TPPU tersebut disidangkan pada Januari 2025 secara in absentia, meski ancaman pidananya di atas lima tahun.

Baca Juga :  Pil Koplo Laris Manis Bak 'Kacang Goreng' di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Parahnya, Pengadilan Negeri Padang menolak penasihat hukum yang telah disiapkan Eko Posko dan tidak menunjuk kuasa hukum melalui Pusbakum.

Padahal, hukum acara pidana mewajibkan terdakwa didampingi penasihat hukum dalam perkara dengan ancaman di atas lima tahun.

Akibatnya, Eko Posko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dari tuntutan 10 tahun.

Diduga Ada Pesanan dan Korupsi Besar

Rahmad menilai, Eko Posko dikorbankan demi menjaga narasi pengungkapan mafia tanah yang sempat diekspose besar-besaran pada 2020.

Bahkan, penyidik kasus ini mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumbar saat itu.

“Karena sudah diekspose dan diberi penghargaan, maka harus ada yang diproses. Eko Posko dijadikan tumbal hukum,” tegas kang TB. Rahmad, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan korupsi besar di atas tanah Kaum Maboed yang melibatkan banyak pihak.

Laporan dugaan korupsi telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desak Presiden Bertindak

Namun, dia pun menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan kuatnya dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pengabaian hak asasi dan keadilan hukum terhadap warga negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo tidak tinggal diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru