Dituding Intervensi Penyegelan Taman Bermain, Begini Kata DRPD

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi saat dikonfirmasi suararealitas.co di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi saat dikonfirmasi suararealitas.co di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

KOTA TANGERANG, suararealitas.co – DPRD Kota Tangerang menegaskan proses penyegelan sebuah restoran dan taman bermain The Nice Garden yang berlokasi di Pinang oleh Satpol PP lantaran bangunan tersebut belum mengantongi ijin

Hal tersebut diungkapkan H. Junadi ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang kepada wartawan saat menanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) yang menuding ada unsur politisiasi dibalik penyegelan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak DPRD. Justru kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin resmi,” ujar Junadi yang tercatat sebagai kader dari partai besutan Prabowo Subianto, Selasa (22/04/2025).

Dikatakan Junadi, berdasarkan informasi yang ia dapat dari Kepala Satpol PP Kota Tangerang, bahwa proses penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya The Nice Garden tidak mengindahkan panggilan sebanyak dua kali terkait perijinan dari bangunan tersebut.

“Atas dasar itulah Satpol PP menjalankan kewenangannya. Tidak ada campur tangan DPRD dalam proses tersebut,” katanya.

Menurutnya, tindakan Satpol PP sudah tepat dan menunjukkan ketegasan pemerintah kota dalam menindak pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada izin, Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara. Itu prosedur. Penyegelan bukan akhir dari segalanya, kalau izinnya lengkap ya bisa buka lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Demi Keselamatan, UP PKB Cilincing Imbau Pengusaha Trailer dan Kontainer Rutin Uji KIR Setiap 6 Bulan

Namun begitu, Junadi menegaskan, selama The Nice Garden belum bisa menunjukan bukti perijinan yang diperlukan papan penyegelan tidak diperkenankan untuk dilepas oleh pengusaha.

“Ada informasi itu papan segel diduga sempat dicopot dan siangnya dipasang lagi, kami tegaskan tindakan pencopotan itu adalah pelanggaran,” ujarnya.

Dia menegaskan kembali komitmen DPRD Kota Tangerang dalam mendukung investasi yang sehat dan legal.

“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru