DPD AWPI Tegaskan Eksistensi: Organisasi Pers Bukan Hanya Satu, AWPI Sah dan Diakui di Kalteng

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, Suararealitas.co – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kehidupan organisasi pers di Kalimantan Tengah tidak tunggal dan tidak boleh dimonopoli oleh satu organisasi tertentu. AWPI adalah organisasi pers yang hidup, sah secara hukum, dan diakui keberadaannya di Kalteng.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi masih adanya praktik diskriminatif, pembatasan akses, serta upaya penggiringan opini yang menyebut seolah-olah hanya satu organisasi pers yang berhak diakui oleh pemerintah daerah maupun institusi negara.

“Kami tegaskan, AWPI ada, bekerja, dan diakui di Kalimantan Tengah. Organisasi pers bukan hanya satu. Siapa pun yang mengatakan sebaliknya, berarti tidak memahami undang-undang,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng, Jumat 30/1/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilindungi Undang-Undang, Bukan Tafsir Kelompok :

DPD AWPI Kalteng menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak membatasi jumlah organisasi pers.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Baca Juga :  Sebanyak 30 Peserta, RT. 012 Prepedan Kelurahan Kamal Gelar Ajang Bergengsi Tournamen Tenis Meja Cup 12

Selain itu, Pasal 15 UU Pers menegaskan Dewan Pers berfungsi memfasilitasi, bukan menghakimi atau menyingkirkan organisasi pers.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebut hanya satu organisasi wartawan. Klaim sepihak justru berpotensi melanggar semangat kemerdekaan pers,” tegas AWPI.

Pernyataan Tegas DPP AWPI

Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jazuli menegaskan bahwa AWPI adalah organisasi pers nasional yang sah dan memiliki struktur kepengurusan hingga daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.

“DPD AWPI Kalteng adalah bagian sah dari struktur organisasi AWPI nasional. Keberadaannya legal, diakui, dan dilindungi hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan AWPI di mana pun,” tegas Ketua Umum DPP AWPI.

DPP AWPI juga meminta seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara di Kalteng bersikap adil, profesional, dan tidak tebang pilih dalam memandang organisasi pers.

AWPI Tolak Monopoli dan Intimidasi Pers

DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai, upaya memonopoli pengakuan organisasi pers merupakan bentuk pelemahan kemerdekaan pers dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar jurnalis.

Baca Juga :  Binaan PORBIN, Tim Voli Putri Jakarta BIN Juarai Putaran Kedua Proliga 2023

“Pers bukan alat kekuasaan, bukan milik elit, dan bukan milik satu kelompok. Pers adalah milik publik,” tegasnya.

AWPI juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik atau mendiskreditkan wartawan berdasarkan organisasi dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.

AWPI Nyatakan Sikap.

*DPD AWPI Kalimantan Tengah menyatakan:

AWPI adalah organisasi pers sah dan diakui di Kalteng

* Menolak segala bentuk monopoli dan pengkotak-kotakan organisasi pers.

* Mendesak pemerintah daerah bersikap netral dan patuh pada UU Pers.

* Siap menempuh langkah advokasi bila terjadi diskriminasi terhadap wartawan AWPI

“Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya menuntut hak yang sama. Di Kalimantan Tengah, organisasi pers bukan hanya satu — dan AWPI adalah salah satunya,” tutup Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah.

DPD AWPI Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, menjunjung kode etik jurnalistik, serta berdiri di garis depan membela kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan klaim sepihak.

“AWPI Melangkah Bersama Membangun Kalteng”

Berita Terkait

Bingung Cari Tempat Berlibur di Jakarta Barat? Hotel 88 Kedoya Solusinya!
Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami
Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
Senyum Hangat Anak-Anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika
Penandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Kantor LH Kecamatan Cilincing Dinilai Sudah Tak Layak, Pegawai Harapkan Segera Dibangun
Posyandu Balita dan Lansia, Satgas TMMD Bantu dan Dampingi Petugas Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bingung Cari Tempat Berlibur di Jakarta Barat? Hotel 88 Kedoya Solusinya!

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:46 WIB

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:36 WIB

Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:47 WIB

Senyum Hangat Anak-Anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:54 WIB

Penandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru