Respon Cepat, Polsek Senen Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Dekat Plaza Atrium

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Respon cepat Polsek Senen, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan aksi penganiayaan bersenjata tajam yang dilakukan seorang pria berinisial MFA (36) terhadap RH (36). Peristiwa itu terjadi di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.50 WIB.

Korban mengalami sejumlah luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, dan punggung. Pelaku, yang diduga dalam pengaruh alkohol, berhasil diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa awal permasalahan terjadi karena pelaku meminjam golok dari korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan.

“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” ujar Susatyo, Kamis (27/11/2025).

Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Setelah ditolak untuk meminjam golok, pelaku pulang ke kontrakannya untuk mengambil senjata tajam itu, kemudian kembali ke lokasi untuk menyerang korban.

“Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” jelas Andre.

Baca Juga :  Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah milik korban, kaos dalam warna biru, serta visum et repertum luka korban. Kasus ini ditangani oleh Ipda Yaniaro Lase, Panit Reskrim Polsek Senen.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk penganiayaan berat, dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka serius.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” tutup Kapolres.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Semarang Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Segel Alat Berat Tambang Ilegal di Jepara, Kang Tb Rahmad Sukendar Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Skandal Saham PT Bososi Pratama: Iming-iming Investor Smelter, Berakhir Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:24 WIB

Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Semarang Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

TNI-Polri

Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:28 WIB