Dua Tambang di Lingga Diduga Kebal Hukum, Rahmad Sukendar Ledakkan Kritik: Ada Benteng Besar Lindungi Mafia, Polda Kepri Loyo!

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN LINGGA, suararealitas.co – Isu tambang ilegal kembali diguncang, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar mengeluarkan pernyataan tegas dan pedas terkait masih beroperasinya dua perusahaan tambang yang diduga kebal hukum.

Diketahui, dua tambang itu diantaranya milik PT Gruwa Indonesia (tambang pasir) di Desa Tanjung Irat dan PT Hermina Jaya (tambang bauksit) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

Rahmad menegaskan, bahwa aktivitas kedua perusahaan ini seolah tidak tersentuh hukum, meski sudah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar pembiaran. Ada dugaan kuat benteng besar yang melindungi kegiatan tambang ilegal itu. Mustahil mereka bisa bebas beroperasi selama ini kalau tidak ada yang membackup,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  Mendagri Minta Pemda Serius Dukung Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Ia menyebut, kondisi ini sebagai bentuk kehancuran sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

“Polda Kepri loyo. Tidak punya taring menghadapi mafia tambang. Ini memalukan dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya dengan lantang.

Rahmad meminta Kapolri untuk tidak menutup mata dan segera mengambil alih penanganan kasus pertambangan ilegal di Lingga yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah serta merusak lingkungan secara masif.

“Kapolri harus turun tangan. Laporan masyarakat itu nyata, kerusakan lingkungan itu nyata, dan negara dirugikan. Kalau aparat di bawah tidak mampu, Kapolri wajib evaluasi total,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Habib Idrus Ingatkan Indonesia Darurat Digital: Jaga Anak, Jaga Masa Depan Bangsa!

Menurut Rahmad, masalah tambang ilegal ini sudah masuk kategori darurat dan tidak boleh dianggap sepele.

“Ini lampu merah. Aparat tidak boleh tunduk pada cukong tambang. Kalau Polda Kepri tidak bergerak, publik punya alasan curiga ada permainan besar di balik semua ini.”

Rahmad katakan, bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa laporan resmi ke Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung bila tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tutupnya.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru