Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: salah satu unit Truk Pelangsir BBM Subsidi jenis solar kepergok sedang melakukan pengisian di terminal bahan bakar 34.45.107. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: salah satu unit Truk Pelangsir BBM Subsidi jenis solar kepergok sedang melakukan pengisian di terminal bahan bakar 34.45.107. (Foto: suararealitas.co).

CIREBON, suararealitas.co – Praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis solar oleh SPBU dengan pihak pembeli terbongkar di Kota Cirebon.

Terminal bahan bakar ini kepergok melakukan pengisian pada unit Truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH.

Mobil tersebut kepergok melakukan pengisian ke tangki modifikasi berkapasitas 4 ton, berlangsung di SPBU 34.45.107 Jl. Kalijaga No. 51, Pegambiran, Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran dilokasi, seorang sopir bernama Prayitno menyebut, bahwa kendaraan tersebut milik Haji Iwan.

“Dari SPBU itu saya sudah tiga kali ngisi solar dengan satu kali pengisian sebanyak Rp 540 ribu, kapasitas angkut mencapai 4 ton,” ungkap Ompong sapaan akrab sang sopir di lokasi.

Dalam pengakuannya, Ompong kerap menggunakan nomor polisi dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU.

Selain itu, ia juga hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton.

“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp 50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya kembali.

Dia pun menambahkan bahwa Haji Iwan memiliki dua unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Cirebon.

“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambahnya.

Bahkan, Ompong sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.

Baca Juga :  SPMB Berdarah, Kepala Sekolah Bakal Bertumbangan ?

“Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” singkat keamanan SPBU bernama Yana Daryono, SE saat di wawancarai wartawan.

Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Haji Iwan, Yana juga terlihat enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kendati demikian, pakar energi dan migas dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Rino Prasetyo menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan yang sistematis dan sulit diberantas jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum.

“Pendistribusian BBM bersubsidi memiliki aturan ketat, dan pelanggaran terhadapnya adalah bentuk kejahatan ekonomi. Jika benar solar subsidi dipakai untuk industri maka itu sudah masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Dr. Rino sapaan akrabnya.

Dr. Rino menambahkan bahwa modus seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan celah pengawasan dan lemahnya pengendalian distribusi di lapangan.

“Pengawasan publik sangat penting agar mafia migas tidak semakin merajalela dan merugikan negara. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi,” pungkasnya.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, sehingga merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat luas.

Hukuman Bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebagai informasi, tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah yakni, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  23 Kali Beraksi, Polisi Berhasil Ungkap Kelompok Begal di Medan

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi dapat dipidana dengan kategori sebagai pembantu kejahatan; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.45.107 Kalijaga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu
Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap
Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 13:21 WIB

Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Berita Terbaru