Campur Tangan Pemberian Abolisi dan Amnesti terhadap Terduga Koruptor oleh Legislator “SANG DON”

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pemberian abolisi dan amnesti kepada terduga pelaku tindak pidana korupsi, terlebih jika berasal dari inisiatif atau tekanan seorang legislator yang memiliki posisi strategis dalam kekuasaan, bukan saja melukai rasa keadilan publik, namun juga mengancam fondasi negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip egalitas di hadapan hukum/persamaan di hadapan hukum (equality before the law) .

Dampak Sosiologis: Rusaknya Moral Kolektif dan Legitimasi Negara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara sosiologis, pemberian abolisi/amnesti kepada koruptor menciptakan ” preseden buruk ” yang dapat menormalisasi perilaku korupsi di tengah masyarakat. Ketika masyarakat menyaksikan bahwa seorang tokoh publik yang nyata-nyata melakukan tindakan melawan hukum justru diberikan pengampunan, maka nilai-nilai seperti integritas, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi relatif dan tidak lagi bermakna secara sosial.

Lebih jauh, negara yang mengampuni koruptor apalagi jika dilakukan atas nama rekonsiliasi politik akan kehilangan kepercayaan rakyat. Legitimasi negara akan runtuh karena hukum tampak tidak lagi ditegakkan secara adil dan tegas.

Dampak Psikologis: Rasa Ketidakadilan dan Trauma Sosial

Pemberian abolisi/amnesti kepada koruptor juga menyisakan trauma psikologis kolektif, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban tidak langsung dari praktik korupsi seperti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar akibat anggaran publik yang dikorupsi.

Baca Juga :  Resnarkoba Bekuk Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer

Secara psikologis, masyarakat akan mengalami penurunan kepercayaan terhadap institusi negara, menciptakan apatisme sosial dan memicu kemarahan sosial yang bisa berujung pada konflik horisontal dan ketegangan antarwarga. Hal ini menjadi penghambat utama bagi pembangunan karakter bangsa dan semangat partisipasi publik dalam demokrasi.

Dampak terhadap Penegakan Hukum: Dekonstruksi Keadilan dan Kriminalisasi Selektif

Dalam aspek penegakan hukum, pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi terutama oleh Presiden melalui Keppres akan merusak independensi dan integritas sistem hukum. Keputusan tersebut bisa diartikan sebagai bentuk intervensi kekuasaan Eksekutif dan legislatif terhadap proses peradilan, yang notabene harus bebas dari pengaruh politik.

Lebih dari itu, akan muncul praktik diskriminasi hukum. Rakyat kecil yang mencuri karena kebutuhan hidup tetap dihukum, sedangkan pejabat yang mencuri miliaran rupiah dari uang negara justru diberikan pengampunan. Hal ini adalah bentuk kriminalisasi selektif (selective justice) yang secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi hukum.

Baca Juga :  Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

Aktor Utama: Legislator “Sang DON” yang Mencederai Tujuan Bernegara

Jika aktor utama pemberian abolisi/amnesti tersebut adalah seorang legislator (anggota DPR), maka ia bukan hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga mencederai mandat konstitusional sebagai wakil rakyat. Legislator seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi penyelenggaraan kekuasaan, bukan justru melanggengkan impunitas melalui lobi politik dan kompromi moral.

Langkah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Mencederai Astacita: Visi Indonesia Bermartabat

  • Pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor juga bertentangan dengan Astacita, Astacita ke-7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba

Sembilan cita-cita pembangunan pemerintahan Indonesia. Khususnya dalam program Presiden H. Prabowo Subianto Menuju Indonesia Emas !!!!

Penulis : Riski Syah Putra Nasution, S.H (Koordinator AMPUH INDONESIA dan Praktisi Hukum)

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 21:14 WIB