Kurang dari 24 Jam, Pencuri Tas di Commuter Line Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: jajaran Reskrim Polsek Tambora. (Foto: Istimewa).

POTRET: jajaran Reskrim Polsek Tambora. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan.

Dua pria pelaku pencurian tas penumpang di gerbong kereta Commuter Line berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam kamera dan viral di media sosial.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh 2 WNA China di PN Serang, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Korban bernama Eza menyadari bahwa tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

Tas tersebut berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tanpa menunggu lama, Eza melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Resmikan RS Primaya Kelapa Gading 

“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelas AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Selasa (29/7/2025).

Sudrajat menambahkan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Ridwan. D

Berita Terkait

Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Diduga Jual Obat Keras Terbatas, Toko Kelontong di Cakung Jadi Sorotan
Sosialisasi Hukum di Pekojan Dukung Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak
Kolaborasi Kuat di Jembatan Besi! YPHMI hingga Pemkot Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 14:56 WIB

Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Jumat, 24 April 2026 - 13:10 WIB

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Berita Terbaru