Kurang dari 24 Jam, Pencuri Tas di Commuter Line Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: jajaran Reskrim Polsek Tambora. (Foto: Istimewa).

POTRET: jajaran Reskrim Polsek Tambora. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan.

Dua pria pelaku pencurian tas penumpang di gerbong kereta Commuter Line berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam kamera dan viral di media sosial.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

Baca Juga :  Imbauan Wali Kota Jakbar, ASN Diminta Respon Cepat Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Korban bernama Eza menyadari bahwa tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

Tas tersebut berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tanpa menunggu lama, Eza melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.

Baca Juga :  Perjuangkan Pemulihan Hak Tanah, Charlie Chandra Didampingi Muhammadiyah Gufroni Datangi Kementerian ATR/BPN

“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelas AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Selasa (29/7/2025).

Sudrajat menambahkan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Ridwan. D

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru