Klarifikasi Polsek Kelapa Dua usai Dituding Barbuk Tindak Pidana Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen saat mengundang pelapor Andika Hidayat beserta saudaranya Trias di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen saat mengundang pelapor Andika Hidayat beserta saudaranya Trias di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Kepolisian sektor (Polsek) Kelapa Dua akhirnya mengklarifikasi pemberitaan suararealitas.co yang menuding oknum polisi telah melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat kendaraan milik seorang pelapor bernama Andika Hidayat.

Dalam jumpa pers, Kapolsek Kelapa Dua Tangerang Selatan, Kompol Gusprihatin Zen mengatakan bahwa dokumen atau surat-surat berupa BPKB dan STNK motor honda PCX dengan Nopol B 3692 UZC sudah dikembalikan utuh kepada pemiliknya.

Selain itu, Gusprihatin menyebut, bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat kendaraan milik seorang pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang kemarin pengembalian itu sempat tertunda, lantaran surat-surat kendaraan sulit ditemukan, karena kasus tersebut sudah 1 tahun lebih dan anggota yang menangani perkara itu sudah pindah tugas,” kata Gusprihatin Zen saat ditemui suararealitas.co di Mapolsek Kelapa Dua, Kamis (31/7/2025) sore.

Gusprihatin menambahkan, sebelumnya pada Jumat 25 Juli 2025, pihaknya sudah menginformasikan kepada pelapor untuk bersabar lantaran surat-surat kendaraan masih dalam proses pencarian.

“Jadi pada hari Jumat kemarin, kita sudah serahkan sepeda motor Honda PCX dengan Nopol B 3692 UZC milik pelapor. Tapi memang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, karena memang kita masih mencari keberadaan dokumen tersebut,” ujarnya.

“Kini pelapor atas nama Andika Hidayat sudah menerima kendaraan sepeda motor miliknya lengkap dengan surat-surat nya. Dan kasus ini saya pastikan sudah selesai,” sambungnya.

Kendati demikian, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Joko Aprianto Saputro, mengaku sudah menemui pelapor dan melakukan mediasi terkait kondisi kendaraan yang dikembalikan.

“Tadi juga sudah kita mediasiakan kepada pelapor, bilamana ada keberatan dengan kondisi motor yang dikembalikan tolong disampaikan saja dan kita akan bertanggung jawab penuh bilamana ada kekurangan atau kerusakan yang terdapat dalam kendaraan barang bukti tersebut,” terang Joko.

“Karena apabila memang terjadi kerusakan atau perbedaan terhadap barang bukti, itu sudah menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan dituding mempersulit dalam pengembalian sepeda motor yang dijadikan barang bukti atas dugaan suatu tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :  Setahun Menunggu Keadilan, Ketum BPI KPNPA RI: Polda Jateng Segera Ambil Alih Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran di Polres Jepara

Bahkan, berita suararealitas.co berjudul ‘Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri‘ tersebut sempat menjadi perhatian Institusi Polri khusus nya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga :  DLH DKI: Warga Tak Perlu Khawatir Soal Operasional RDF Plant Rorotan

Dalam berita disebutkan bahwa Andika Hidayat (Pelapor) mengeluhkan atas pelayanan Polsek Kelapa Dua yang dinilai mempersulit atas pengembalian barang bukti sepeda motor miliknya.

Atas pemberitaan tersebut, pihak Polsek Kelapa Dua sudah mengklarifikasikan terhadap suararealitas.co dan menyelesaikan perkara tersebut secara baik hingga transparansi kepada pihak pelapor.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta
Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:48 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terbaru