Wisata Lendir di Pasar Kemis Kebal Hukum, Ada Dugaan Cuan Mengalir ke Sejumlah Oknum

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasar Kemis, Filman B Hutabarat. (Foto: dok.suararealitas.co).

Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasar Kemis, Filman B Hutabarat. (Foto: dok.suararealitas.co).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Sejumlah kalangan pesimis bahwa para pengelola hiburan malam dan wisata lendir di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dapat mematuhi aturan yang dituangkan dalam surat edaran Bupati No. 2 Tahun 2025.

Hal itu diduga lantaran perputaran uang dalam bisnis lendir di wilayah Pasar Kemis disinyalir mengalir ke sejumlah oknum aparat baik ditingkat kabupaten sampai ke tingkat kelurahan, sehingga menjadikan para pengelola wisata lendir seolah kebal hukum.

“Ini kami duga menjadi Bancakan para oknum, baik dari pemerintahan, penegak Perda, hingga oknum aparat penegak hukum di Pasar Kemis,” ujar Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasar Kemis, Filman B Hutabarat kepada suararealitas.co, Selasa (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya para pengelola hiburan malam khususnya di Wisma Mas tidak pernah tersentuh hukum atau dijatuhi sanksi tegas.

“Saya berani bertaruh kalau mereka tidak memiliki izin resmi, tapi sampai sekarang mereka aman-aman aja membuka usahanya. Nggak ada tuh minuman keras yang diangkut Polsek atau Pol PP, saya juga nggak pernah denger cewek – ceweknya dibawa sama Satpol PP Kabupaten Tangerang, kenapa coba ??? Nah simpulkan sendiri deh,” ungkap Hutabarat yang tercatat pernah memimpin salah satu Ormas di wilayah Pasar Kemis.

Baca Juga :  Opini Mengenai Malpraktik yang Terjadi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Hutabarat menilai, bahwa surat himbauan yang telah ditandatangani oleh bupati terpilih sudah dipastikan dianggap lemah oleh para pengelola hiburan malam.

Pasalnya, dibulan – bulan puasa sebelumnya, lokasi-lokasi yang sudah meresahkan masyarakat itu tetap beroperasi.

“Ya sebatas himbauan mah nggak terlalu memberikan efek bagi mereka, lah wong Perda aja mereka berani kangkangi,” katanya.

Hutabarat mengaku heran dengan kinerja Satpol PP yang terkesan memberikan kebebasan bagi para pengusaha hiburan malam di Wisma Mas dan bantaran kali Teluk Jakarta untuk menginjak – injak peraturan daerah.

Baca Juga :  Tegas! Mentan Amran Tekankan Pentingnya Meritokrasi dan Anti Korupsi

“Pertama dari segi bangunan saja diduga ilegal. Kedua, sudah dipastikan mereka tidak punya izin untuk mengedarkan Miras. Ketiga, mereka juga diduga sudah mengganggu Trantibum, kurang apa lagi ? masa Satpol PP diam aja, Perda dinjak-injak gitu ?,” sebutnya.

Dengan demikian, ia pun mendesak aparat penegak Perda dapat menutup secara permanen beberapa lokasi hiburan malam di wilayah Pasar Kemis.

Hal itu lantaran keberadaan lokasi yang dijadikan destinasi wisata lendir sudah meresahkan masyarakat sekitar.

“Satpol PP kalau memang nggak bisa menutup karaoke di Pasar Kemis mendingan pada mundur teratur aja, karna kita tahu bersama kalau Camat Pasar Kemis dan Bupati yang sekarang sejalan dengan aspirasi rakyat,” tukasnya.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana belum merespon upaya konfirmasi wartawan suararealitas.co via WhatsApp.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru