Terkesan Kebal Hukum, Gudang Oli Palsu di Pergudangan Kali Sabit Diduga Bebas dari Pantauan APH

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oli palsu yang diduga kebal hukum dan bebas dari pantauan aparat penegak hukum. (Foto: Dok.Istimewa).

Ilustrasi oli palsu yang diduga kebal hukum dan bebas dari pantauan aparat penegak hukum. (Foto: Dok.Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.co – Sebuah gudang yang berada di kawasan Pergudangan Kali Sabit, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten diduga terkesan kebal hukum produksi oli dengan menggunakan merek palsu yang sudah terkenal.

Kini, kabar tersebut menjadi trending setelah tersiar dikalangan aktivis maupun masyarakat baru-baru ini.

Seorang penjaga gudang yang enggan menyebutkan namanya menunjukkan sikap arogan ke wartawan saat di konfirmasi. Ia mengusir wartawan dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini pabrik tutup! udah kamu pulang!,” katanya sambil menelepon seseorang, Sabtu (15/3/2025).

Adapun, gudang ilegal tersebut sudah menyalahi, dan melawan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;

Baca Juga :  Bimtek Industri Pariwisata Jakarta Barat Bahas Perizinan, Lingkungan, dan Perlindungan Tenaga Kerja

(1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.

(2) Dalam hal B3 telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.

Sumber mengungkapkan, bahwa gudang ini masih beroperasi dan memproduksi oli palsu, meskipun sebelumnya sudah pernah digerebek oleh pihak kepolisian dan dipasangi garis polisi (police line).

“Pernah digerebek, tapi sekarang jalan lagi,” ujar sumber kepada suararealitas.co.

“Diketahui, sekitar 20 pekerja terlibat dalam proses pengemasan dan pengoplosan oli palsu, dengan jam kerja pada siang hari. Para pekerja beroperasi di dalam gudang yang tertutup rapat untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” tambah sumber.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Gelar Operasi Katarak Gratis 11 April 2026, Target 250 Peserta

Pemalsuan merek merupakan salah satu perbuatan persaingan curang (unfair competition), prakteknya yaitu dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan merek terkenal yang sudah menjadi milik orang lain yang bukan merupakan haknya secara sah.

“Kami mohon kepada Mabes Polri untuk mengecek lokasi pergudangan tersebut, yang mana sudah merugikan retribusi keuangan negara, serta masyarakat demi mendapatkan keuntungan sangat besar dari pendapatan hasil kejahatan produk oli palsu tersebut,” imbuh sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait, serta belum diketahui siapa dalang di balik gudang? dan siapa yang bermain. ??? Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Riski

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terbaru