Resnarkoba Bekuk Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa izin edar. Seorang tersangka berinisial RS (21) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Jumat 21-2-2025

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/A/19/II/2025, tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap (RS) pada pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Jalan Citra Raya Boulevard.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 butir obat jenis Hexymer dalam kantong plastik hitam di saku celana RS. RS kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Perum Serdang Asri 3, Blok K1A, No. 18, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RS pada pukul 22.00 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1.100 butir obat jenis Tramadol dalam bentuk 110 lempeng, 10 botol plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp527.000. RS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama empat bulan terakhir secara COD (cash on delivery).

Bersama pelaku Tim Sat Resnarkoba menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 40 butir obat jenis Hexymer;
  • 1.100 butir obat jenis Tramadol;
  • 10 botol plastik kosong;
  • 1 tas koper bertulisan “President”;
  • 1 buku catatan berwarna merah bertulisan “BMCAMPUS”;
  • 1 dompet berwarna cokelat;
  • Uang tunai sebesar Rp527.000;
  • 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A54 dan Oppo.

(RS) diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter. Obat-obatan tersebut dijual secara langsung (COD) kepada pembeli. RS mengaku bahwa selain dijual, obat-obatan tersebut juga dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengamanan, KLHK Berhasil Tangkap 2 Pelaku Perambah Hutan Konservasi TNTN

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim akan melengkapi berkas pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Akibat perbuatan nya RS terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Akbar

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru