Nota Pembelaan Disanggah JPU, Kuasa Hukum Didik Feriyanto SH dan Nuraini, SH: Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi Pada Kasus Clientnya

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nota Pembelaan Disanggah JPU, Kuasa Hukum Didik Feriyanto SH dan Nuraini, SH: Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi Pada Kasus Clientnya
Agenda jawaban JPU yang menyeret 2 WNA asal China kembali digelar hari ini, Selasa (29/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Hapip)


SERANG – Terdakwa 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang diagendakan menjalani Jawaban JPU terhadap pembelaan Kuasa Hukum, dalam sidang kasus dugaan penggelapan pada hari ini, Selasa 29 Agustus 2023, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten.

Adapun dalam sidang sebelumnya pada hari Senin (28/8) lalu, Pengacara para terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karna dinilai jauh dari Fakta Persidangan.

Bahkan pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini menitikberatkan pada beberapa point yang dinilai dapat melepaskan Clientnya dari Jerat Hukum, seperti dicabutnya keterangan 2 Saksi Kunci dalam persidangan, dan pada saat pemeriksaan terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum dan penerjemah bahasa Cina.

Kendati demikian, Kuasa Hukum terdakwa pun menghormati apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, dan pihaknya akan kembali mempersiapkan bantahan terhadap sanggahan Jaksa terkait nota pembelaan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Ops Sikat Jaya dan Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta kepada Warga di Poskamling

“Kami Kuasa Hukum menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, terkait sanggahan atas pembelaan kami terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya kami bersiap memberikan tanggapan kami dalam sidang besok Rabu, (30/8/2023) terkait sanggahan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Didik.*(Hapip)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru