Nota Pembelaan Disanggah JPU, Kuasa Hukum Didik Feriyanto SH dan Nuraini, SH: Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi Pada Kasus Clientnya

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nota Pembelaan Disanggah JPU, Kuasa Hukum Didik Feriyanto SH dan Nuraini, SH: Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi Pada Kasus Clientnya
Agenda jawaban JPU yang menyeret 2 WNA asal China kembali digelar hari ini, Selasa (29/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Hapip)


SERANG – Terdakwa 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang diagendakan menjalani Jawaban JPU terhadap pembelaan Kuasa Hukum, dalam sidang kasus dugaan penggelapan pada hari ini, Selasa 29 Agustus 2023, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten.

Adapun dalam sidang sebelumnya pada hari Senin (28/8) lalu, Pengacara para terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karna dinilai jauh dari Fakta Persidangan.

Bahkan pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini menitikberatkan pada beberapa point yang dinilai dapat melepaskan Clientnya dari Jerat Hukum, seperti dicabutnya keterangan 2 Saksi Kunci dalam persidangan, dan pada saat pemeriksaan terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum dan penerjemah bahasa Cina.

Kendati demikian, Kuasa Hukum terdakwa pun menghormati apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, dan pihaknya akan kembali mempersiapkan bantahan terhadap sanggahan Jaksa terkait nota pembelaan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Pekerja Migran Indonesia Digelar di PN Tangerang, Ini Hasilnya!

“Kami Kuasa Hukum menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, terkait sanggahan atas pembelaan kami terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya kami bersiap memberikan tanggapan kami dalam sidang besok Rabu, (30/8/2023) terkait sanggahan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Didik.*(Hapip)

Berita Terkait

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi Usai Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Pemilik Pangkalan Gas LPG Resmi Adukan Oknum LSM ke Polresta Tangerang
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Penggelapan Motor Berkedok Gadai, Yamaha NMAX Korban Berhasil Diamankan
YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:27 WIB

PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi Usai Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Berita Terbaru

Nasional

Anak-anak dari 16 Negara Meriahkan Kick Off Cultura 2027

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:14 WIB