Top! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jakbar. (Foto: Do. Google/Ist).

Ilustrasi polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jakbar. (Foto: Do. Google/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran narkotika berupa sabu dan pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka.

Barang bukti lima klip dan satu bungkus besar narkoba serta empat unit timbangan digital berhasil diamankan dari 1 orang yang kini telah menjadi tersangka yakni DHA (29).

Baca Juga :  Pembangunan JPO Puri Indah Raya, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2025,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan seperti dikutip suararealitas.co, di Jakarta, pada Rabu (01/01/2025) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik berujar, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru 2025.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran

Bahkan, Taufik pun mengaku, jika pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait pengungkapan ini, lantaran kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

“Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” pungkasnya.

Penulis : Za

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru