Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran
Tangerang – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten. 

Para pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandara Soetta yaitu FF (21) laki-laki, asal Kota Sukabumi, Jawa Barat; IK (22) laki-laki, asal Kabupaten Garut, Jawa Barat dan GEJ (34) laki-laki yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan. 

“Korban tindakan pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan tersebut adalah empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, pada hari Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat piket Reskrim melakukan observasi di Terminal III Bandara Soetta,  muncul  laporan dari penumpang Aboy Riyadi ( CPMI ) yang akan berangkat ke negara Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific pukul  00.30 WIB.

Baca Juga :  Ketua Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan dan Hoaks Ijazah Presiden Jokowi

Aboy bersama 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka. 

Selanjutnya keempat korban dibawa ke mobil para pelaku. Di dalam mobil inilah para pelaku merampas harta benda milik korban.

“Barang-barang milik korban berupa handphone (telepon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP),  diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” kata Reza.

Lebih rinci, Kasat Reskrim mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam aksinya yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.

“Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon pekerja migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka. Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang,” ujarnya.

Baca Juga :  Rentetan Kasus Pencurian Ratusan Meter Kabel Listrik di Proyek PSN, Warga Geram! Misteri Gelap Penadah Sulit Terpecahkan, Penegakkan Hukum Lemah?

“CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku petugas dan membuat nama baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tercemar,” katanya. 

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu berupa : 1 pucuk airsoft gun jenis pistol yang dipergunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan ancaman kekerasan; 1 unit kendaran roda 4 Suzuki Ertiga yang digunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan tindak pidana; 3 unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi; 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 2 untuk menyimpan hasil tindak pidana dan 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 1 untuk menyimpan peluru jenis gotri. 

“Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.*(Na/SR)

Berita Terkait

AKP Pardiman Disebut Ditangkap Bareskrim, Kapolres Tangsel: Hanya Saksi dan Tak Terlibat
Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru