Jagakarsa Jadi Segitiga Emas Kartel Pengedar Pil Koplo, APH Tak Berdaya dan Dipertanyakan, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko menjual produk sembako di Jagakarsa yang dijadikan sebagai transaksi pil koplo, sehingga diduga di back up oleh oknum anggota TNI. (Foto: Suara Realitas).

Sebuah toko menjual produk sembako di Jagakarsa yang dijadikan sebagai transaksi pil koplo, sehingga diduga di back up oleh oknum anggota TNI. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Perkara maraknya peredaran obat-obatan ilegal kategori berbahaya di Jagakarsa kini semakin meningkat. Lenteng Agung dianggap sebagai segitiga emas para kartel untuk tempat pemasok peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar.

Hal tersebut dikeluhkan salah seorang warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, FN (27) yang menurutnya permintaan obat keras yang tinggi di pasaran itu menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi muda.

“Semoga polisi bisa menekan peredaran obat keras terbatas (K) di Jagakarsa,” harapnya, Jumat, 24 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sering kali juga anak punk kalau kumpul buat gaduh dan resah, karena penampilannya yang seram, dan terlihat galak,” sahut pedagang soto di sekitar berinisial U.

Berdasarkan penelusuran suararealitas.co, penjual pil koplo memanfaatkan toko kelontong sebagai lokasi transaksi.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Musik Coldplay

Hal ini yang disinyalir memicu oknum anggota TNI AD dari kesatuan Kopassus timbul menjadi pengurus salah satu toko obat keras.

Kenyataan ini pun saat suararealitas.co melacak di Jagakarsa, toko berkedok penjualan produk sembako itu yang terletak di Jl. Lenteng Agung Raya No.60 7, RT.7/RW.5, Lenteng Agung, Jakarta Selatan mengaku setor uang ke oknum anggota nakal yang berseragam aktif tersebut.

“Silahkan abang konfirmasi langsung ke bang Raja, karena untuk urusan koordinasi ke aparat itu langsung dengan bang Raja, kalau saya hanya kerja saja, lagian disini sehari bisa 3 sampai 4 anggota yang datang ke toko bang,” ucap penjaga toko bertampang bengis, seperti dikutip suararealitas.co, Sabtu (25/01).

Baca Juga :  Toko Sembako di Jalan Benda Kamal Jual Pil Koplo

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, justru oknum ini terang-terangan menjaga peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Untuk itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit, perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menjalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras ilegal.

Mengacu pada Undang-Undang, pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini diterbitkan, suararealitas.co sedang berusaha mengkonfirmasi para instansi terkait.

Penulis : Mgh/Bly

Editor : Za

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru