Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?
Kempu yang berisikan solar subsidi. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Terkait adanya dugaan penyimpangan industri migas merupakan cerita lama. Karakter industri migas yang tertutup, eksklusif, dan rumit, menjadikan praktek korupsi migas sulit dibongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jakarta Utara sendiri, aktifitas mafia Migas cukup terorganisir dengan baik. Di duga kuat adanya keterlibatan “oknum” penegak hukum dalam praktik yang merugikan negara. 

Kartel mafia migas di Jakut se-akan luput dari jerat hukum. Seperti halnya bangunan berpagar seng yang terletak di Jalan Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara.

Diketahui tempat milik “S” tersebut digunakan sebagai penampungan bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan sumber, bahwa minyak solar itu dibeli dari sejumlah pom bensin.

“Sehari mereka bisa membeli solar subsidi dari pom bensin bisa mencapai mencapai 16000 liter, karena permintaan industri sangat banyak,” ujar sumber, Kamis (05/12).

Baca Juga :  Dian Istiqomah S.Kep Kecewa Soal PPNI Tidak Diikutsertakan Dalam Penandatanganan Pencanangan BIAN

Setelah ditampung, lanjut sumber, mereka menjual kembali ke perusahaan industri dengan harga non subsidi (industri). Hal ini bisa mengambil keuntungan lebih banyak, karena selisih harganya lumayan jauh dibandingkan beli langsung dari PT. Pertamina (Persero).

Bahkan, praktik penyimpangan Bahan Bakar Miyak (BBM) ber-subsidi jelas merugikan negara, terlebih khusus di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara aktifitas mafia migas cukup bebas, terkesan lemahnya pengawasan Kepolisian dalam memberangus mafia migas.

Menurut pemerhati lingkungan yang juga sebagai pakar hukum kepada suararealitas.com, pada Rabu (27/11) sampai dini hari bahwa keberadaan aktifitas mafia migas tersebut sangat jelas melanggar.

Baca Juga :  Ini Kisah Bhabinkamtibmas Srengseng dan Polisi RW Polsek Kembangan Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Temukan Motor Milik Warga yang Hilang

“Aktifitas mafia migas jelas melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar,” jelas Darsuli SH.

Kendati demikian, salah seorang warga pun menanyakan kinerja pihak kepolisian dan pembentukan satgas juga harus mampu memberantas mafia migas yang selama ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga murah.

“Pembentukan satgas ini sangat strategis untuk memberantas aksi mafia BBM yang selama ini kerap kali meresahkan masyarakat di darat dan laut,” katanya yang enggan menyebutkan namanya.


(RD)

Berita Terkait

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Sampaikan Duka Mendalam, Minta Kasus Diusut Mengedepankan Keadilan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan
Warga Kapuk Diduga Jadi Korban Gendam Saat di Jalan Lesmana Rawa Buaya, Sepeda Motor Raib

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 00:10 WIB

20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:54 WIB

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Sampaikan Duka Mendalam, Minta Kasus Diusut Mengedepankan Keadilan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru