Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDi Zona Kendali Ketat, BUMD DKI Jakarta Bangun Reklame Tanpa IzinKomentar: 0

Di Zona Kendali Ketat, BUMD DKI Jakarta Bangun Reklame Tanpa Izin

Suara Realitas, 1 Oktober 2024, 16:59 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Di Zona Kendali Ketat, BUMD DKI Jakarta Bangun Reklame Tanpa Izin
Sebuah reklame videotron tak mengantongi izin di zona kendali ketat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sejumlah kalangan meminta bangunan konstruksi reklame videotron yang berdiri di atas trotoar Stasiun MRT BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat agar dibongkar karena belum mengantongi izin.

Permintaan itu beralasan, karena konstruksi reklame itu berdiri di area zona kendali ketat, dan keberadaannya melanggar Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, serta tidak memiliki izin IPR, TLBBR, IMBBR.

Baca Juga :  PT Damarindo Mandiri Gelar Family Gathering hingga Rayakan HUT ke-20 di Puncak Bogor

Berdasarkan fakta dilapangan, reklame tersebut milik perusahaan salah satu BUMD DKI Jakarta di Bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB).

“Perizinan sedang paralel pak,” ujar pihak JXB yang diwakilkan oleh Tasya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Menanggapi hal itu, sumber mengatakan bahwa proses perizinan yang dilakukan secara paralel oleh JXB sudah jelas telah melanggar atau menabrak Pergub tersebut.

Baca Juga :  Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penegakan peraturan Perda.

“Pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk menyegel dan dilakukan pembongkaran. Jangan karena BUMD bisa berbuat seenaknya. Badan Aset Pemprov DKI Jakarta juga harus turun tangan untuk menyelamatkan asetnya tanpa menabrak aturan,” tutup sumber, Selasa (01/10).

(Za)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain