Dari Jual Beli hingga Dilaporkan Mencuri, 2 WNA Asal China di Serang Banten Berharap Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Jual Beli hingga Dilaporkan Mencuri, 2 WNA Asal China di Serang Banten Berharap Keadilan
Tuntutan ditunda, kasus 2 WNA di Serang, jual-beli hingga dilaporkan mencuri, Kuasa Hukum: semoga tuntutannya adil. (Foto: Suara Realitas/Canva)


SERANG – Sidang tuntutan kasus dugaan pencurian yang dilakukan dua warga negara asing asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang yang diagendakan digelar pada hari ini, Selasa 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH membenarkan bahwa atas penundaan sidang tuntutan terhadap clientnya dikarenakan JPU belum siap.

“Sidang tuntutan hari ini ditunda sampai Minggu depan,” ujar Didik kepada wartawan dilokasi. 

Baca Juga :  Kematian Mahasiswi Esa Unggul 7 Tahun Lalu Hingga Kini Tak Terungkap, Ada Apa?

Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang didakwa atas dugaan pencurian mesin pabrik, hingga didapati dalam fakta persidangan bahwa mesin tersebut dipindahkan atas perintah Komisaris PT JMI untuk dilakukan perbaikan.

Bahkan dalam fakta persidangan pun, 2 orang saksi kunci dari pihak JPU mencabut BAP nya di depan Majelis Hakim.

Selain itu, sempat dihadirkan dalam persidangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum, menjelaskan tentang Mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut terdapat pada 2 terdakwa dalam memindahkan mesin atau hanya menjalankan perintah atasan.

Baca Juga :  Resnarkoba Bekuk Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer

“Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan, maka konstruksi hukum yang menyuruh yang memiliki mensrea,” tegas Mompang Lycurgus Panggabean.

Kendati demikian, Didik pun berharap bahwa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penuntut Umum menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya terhadap clientnya.

“Demi rasa keadilan, kami sebagai Kuasa Hukum berharap tuntutan yang akan diberikan terhadap dua client kami menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya,” pungkas Didik.

Berita Terkait

Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara
Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.
Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang
Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara

Selasa, 21 April 2026 - 11:28 WIB

Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.

Minggu, 19 April 2026 - 22:57 WIB

Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kades Purasari  Paparkan Hasil Asesmen Pasca Banjir dan Longsor 

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:22 WIB