Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTFakta Sidang Lanjutan 2 WNA Asing di Serang, dari Keterangan Saksi Berbeda hingga Saksi Cabut KeteranganKomentar: 0

Fakta Sidang Lanjutan 2 WNA Asing di Serang, dari Keterangan Saksi Berbeda hingga Saksi Cabut Keterangan

Suara Realitas, 26 Juli 2023, 20:33 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Kuasa Hukum 2 WNA asal China, Didik Feriyanto, SH & Nuraini, SH saat dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang. (Foto: Hapip/Suara Realitas).


SERANG – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pencurian oleh warga negara asing (WNA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Pandeglang Kota Serang, Banten, pada Rabu (26/07/2023).

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdapat fakta mengejutkan pasalnya, beberapa keterangan saksi dinilai tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP) pihak Kepolisian seperti keterangan saksi Bambang Suyanto. 

Bukan hanya itu, saksi Edy Susanto pun menyatakan mencabut keterangannya yang menyatakan diri nya mengetahui jual beli tersebut, pada sidang hari ini Eddy Susanto menyampaikan fakta di depan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak mengetahui terkait jual-beli mesin tersebut dan mengetahui setelah diberitahukan oleh penyidik.

Kemudian saksi Zheng Soufeng yang merupakan Warga Negara Asing asal China menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa pada saat pemeriksaan oleh Penyidik, diri nya tidak di dampingi oleh penterjemah dan penasehat hukum, dan hanya di dampingi oleh Staf PT Prima Metal Work yaitu Cahyani Wijaya yang juga tidak bisa berbahasa China, sehingga Zheng Soufeng tidak mememahami isi dari BAP yang telah dì tandatangani tersebut dikarenakan diri nya tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar dan benar, dan juga tidak bisa membaca tulisan bahasa Indonesia.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?

Kemudian juga Zheng Soufeng menyatakan bahwa tidak ada transaksi jual beli mesin dan tidak pernah memberikan uang pembayaran kepada terdakwa Li Shuzhen.

Untuk diketahui, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yakni Zheng Shoufeng, Bambang Suyanto, Afifi, Sun Bung Cun dan Edi Susanto.

Diwawancari usai sidang, Pengacara Didik Feriyanto, SH & Nuraini, SH selaku Kuasa Hukum dari 2 WNA tersebut, mengatakan fakta persidangan hari ini cukup bagus, dan terdapat fakta bahwa kelima saksi hari ini mengatakan tidak mengetahui terkait penjualan mesin.

Baca Juga :  Diduga Libatkan Oknum Ormas, Tim Investigasi Obat Keras di Cianjur Dikeroyok dan Diancam Senjata

“Fakta sidang hari ini cukup bagus, pertama terkait keterangan bahwa saudara Edy Susanto yang awalnya digadang mengetahui terkait penjualan mesin ternyata ia tidak tahu, dan ia tau karena diberitahu oleh penyidik, kedua bahwa ada keterangan yang berbeda juga dari Bambang Suyanto, dan juga ada nya keterangan dari Zheng Soufeng bahwa dirinya pada saat di periksa tidak di dampingi oleh penterjemah dan penasehat hukum, sehingga diri nya tidak memahami Isi BAP tersebut, namun kita tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan, untuk pada sidang selanjutnya Jaksa akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana pada sidang Rabu mendatang,” ungkap Didik Feriyanto, SH yang di dampingi Nuraini, SH dilokasi.*(Hapip)

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain