2 WNA di Serang Didakwa Melakukan Pencurian, Kuasa Hukum: Saya Menduga Ada Kriminalisasi Kepada Clien Saya

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 WNA di Serang Didakwa Melakukan Pencurian, Kuasa Hukum: Saya Menduga Ada Kriminalisasi Kepada Clien Saya
Kasus dugaan pencurian atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh 2 WNA asal China memasuki babak baru. (Foto: Hapip/Suara Realitas)


SERANG – Kasus dugaan pencurian atau penggelapan yang diduga dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang di Pengadilan Negeri Serang Banten, memasuki babak baru.

Agenda sidang yang digelar pada Rabu (12/07/2023) tersebut untuk kembali mendengarkan keterangan para saksi, namun hanya 3 orang saksi yang dapat hadirkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan tiga saksi tersebut, tersangka yang didampingi Kuasa Hukumnya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mengatakan keberatan atas beberapa keterangan yang diberikan oleh ketiga saksi yakni Samin, Arnawan dan Putri Novita.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan di Ruko City Park Masuk ke Tahap Penyidikan

Pada sidang sebelumnya juga ditemui fakta baru dari keterangan Edy Susanto terkait penjualan mesin yang dinilai majelis hakim sebagai keterangan yang berbeda-beda dan tidak sesuai dengan BAP pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan Verbal Polisi, mengingat keterangan Edy Susanto berbeda dengan BAP pihak kepolisian.

Untuk diketahui permasalahan ini bermula dari Jual Beli sebuah Pabrik oleh Pelapor dan Terlapor.

Dikonfirmasi usai sidang, Didik Ferianto, SH menduga bahwa kasus yang menjerat cliennya sebagai bentuk kriminalisasi, hal tersebut dipaparkan dari beberapa keterangan saksi yang selalu berubah ubah dan proses yang dinilai sangat instant oleh pihak kepolisian.

“Saya merasa dan patut menduga bahwa kasus yang menjerat clien saya ini sebagai bentuk Kriminalisasi, hal ini diperkuat dari keterangan para saksi yang kerap berubah-ubah cenderung tidak sesuai dengan fakta. Prosesnya pun saya nilai sangat kilat, namun sebagai warga negara yang patuh akan hukum kami menghormati proses yang sedang bergulir,” ungkap Didik.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Sopir dan Kernet Pengantar Ekspedisi di Neglasari Tangerang

Didik juga menambahkan bahwa kami tim Kuasa Hukum juga masih menunggu beberapa saksi Yakni Edy Susanto yang akan dipanggil kembali oleh Majelis Hakim untuk bersaksi. “Edy Susanto diduga sengaja mangkir dari persidangan hari ini dan Zheng Soufeng yang tidak dapat dihadirkan oleh JPU,” tambah Didik.*(Hapip)

Editor: Rundi Bhedil

Berita Terkait

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Muhammad Ali Buka Pintu Solusi,Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Senin, 14 September 2026 - 09:08 WIB

Muhammad Ali Buka Pintu Solusi,Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru