2 Tahun Mangkrak, Pemerkosa Anak Bawah Umur di Tangsel Dipenjara

- Jurnalis

Senin, 24 Juli 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tahun Mangkrak, Pemerkosa Anak Bawah Umur di Tangsel Dipenjara
Foto ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.


TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya memberikan putusan pidana dengan kurungan penjara 3,5 tahun kepada RS (19) terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan terhadap AN (15), pada Senin (23/07/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Hakim.

Dengan keputusan tersebut pihak terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Pengacara korban, Bambang Suwarno Marbun, SH, & Rekan mengungkapkan bahwa sebelumnya kasus ini sempat mangendap (berhenti) selama dua tahun di Unit PPA Polres Tangerang Selatan sejak dilakukan pelaporan oleh orang tua korban pada Desember 2021 hingga Juni 2023.

“Kasus ini sejak Desember 2021 sempat berhenti atau tidak berjalan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Marbun kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Tangerang, pada, Senin (23/7).

Marbun mengatakan, berkas kasusnya langsung dilimpahkan ke pengadilan, sehari setelah dirinya mendatangi Unit PPA Tangerang Selatan menanyakan kasus ini.

“Begitu kami datang, kasus ini langsung dilimpahkan ke pengadilan dan tiga kali sidang dalam sebulan langsung diputuskan oleh hakim,” ujarnya.

Dijelaskan dia, peristiwa memprihatinkan yang menimpa korban bernama AN (15) ini terjadi pada 6 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Korban mengaku diperkosa oleh RS di wilayah Tangsel dan 4 orang di Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Jajaran Reskrim Bekuk Pelaku Residivis Sudah Tiga Kali Masuk Bui

Setelah RS memperkosa, korban ditinggal pelaku begitu saja di sebuah rumah kosong. Sambil menahan sakit, korban bergegas menuju rumahnya. Namun di tengah jalan di Parung Panjang korban dihadang oleh empat pemuda lainnya dan memaksa untuk memperkosanya kembali.

“Empat pemuda ini membawa korban ke rumah kosong dan memperkosanya secara bergiliran,” kata Marbun.

Marbun melanjutkan, pada 13 Desember 2021 orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tangerang Selatan dan selanjutnya dilakukan berita acara pemeriksaan, setelah visum menyatakan positif.

“Selama dua tahun ini klien kami hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan satu kali saja,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, kata Marbun, pada Juni 2023, orang tua korban meminta bantuan kepada dirinya untuk menjadi kuasa hukum, agar kasus ini segera cepat disidangkan.

“Begitu kami datang ke Unit PPA Polres Tangsel pada Juni 2023 lalu untuk menanyakan kasus ini, pihak Polisi baru bergerak dan melimpahkan ke kejaksaan dan tidak lama langsung sidang sampai putusan inkrah pada hari ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Waduh, Oknum Wartawan Back Up Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan

Namun kata Marbun, proses sidang penuh dengan kejanggalan. Sidang pertama pihaknya diberitahu. Namun pada sidang kedua tidak diberi kabar jadwalnya.

“Hari ini (Senin) kami pikiri sidang yang kedua, tahunya malah sidang keputusan. Untuk sidang kedua kami tidak dikasih jadwalnya,” ungkapnya.

Bahkan Marbun menduga, hal ini ada kesengajaan pihak pengadilan agar pihaknya tidak terlalu banyak menuntut seperti ganti rugi dendanya.

“Ya itu dugaan kami saja, agar kami tidak menuntut ganti rugi atau denda yang tertuang dalam UU SPPA,” ujarnya.

Marbun berkata, sementara untuk empat orang yang belum tertangkap. Ia bersama tim akan melakukan upaya pelaporan ke Polres Kabupaten Bogor.

“Karena yang 4 orang ini melakukan pemerkosaanya di Parung Panjang, maka lusa kami akan melakukan pelaporan ke Polres Bogor,” pungkasnya.

Sementara itu, orang tua korban CP (40) mengaku sedikit lega, karena kasus pemeriksaan yang menimpa anak perempuannya menemukan titik terang.

“Alhamdullilah berkat bantuan Pak Marbun dan tim, kasus ini menemukan titik terang dan semua para pelaku mendapatkan kurungan penjara,” ujarnya.*(Za/SR)

Berita Terkait

Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara
Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.
Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang
Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara

Selasa, 21 April 2026 - 11:28 WIB

Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.

Minggu, 19 April 2026 - 22:57 WIB

Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kades Purasari  Paparkan Hasil Asesmen Pasca Banjir dan Longsor 

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:22 WIB