Waduh, Oknum Wartawan Back Up Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA TANGERANG SELATAN,Suararealitas.co – Oknum wartawan diduga bekingi pengedar obat Tramadol dan Hexymer Blberkedok Toko Kosmetik di Jalan Puspitek, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (19/05/2025)

‎Vulgarnya penjualan obat-obatan tersebut, dibackup oleh oknum wartawan yang seharusnya menjadi pilar ke 4 demokrasi dalam menegakan keadilan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum

‎Hal ini diungkapkan salah satu penjaga toko obat golongan G, Robet, ketika dikonfirmasi oleh awak media perihal penjualan obat tanpa resep dokter itu dilatarbelakangi adanya kordinator dilapangan,

‎” Iya makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah ada yang mengkoordinir/kordinasi untuk di wilayah Tangsel Bernama Toto dan Billy sebagai kordinator lapangan (korlap), ” Cetusnya, Minggu (18/05) kemarin

‎Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


‎Kepada Aparat kepolisian khususnya yang berada wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan agar menindak tegas dan segera menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.

‎Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

‎Berdasarkan Pasal 197, Disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

‎Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak terkait

Baca Juga :  Korban Arisan Bodong Oknum Bhayangkari di Sekadau Bertambah Lagi, Syamsul Jahidin Minta Keadilan atas Kerugian yang Dialami Kliennya
Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wali Kota Jakbar Gandeng Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru