Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg
Konferensi pers penyeludupan ganja seberat 38kg (Foto: Dokumen Istimewa)

Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap kasus peredaran narkotik jenis ganja melalui mobil yang dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, Humas Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Aceh yang dikirim melalui jalur darat, Senin (26/06)

Petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang mendapati informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap SH dan ZB di depan Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti berupa 35 bungkus jenis ganja seberat 38kg yang disimpan di bodi mobil Suzuki APV berwarna putih.

Baca Juga :  Polres Jakbar Ungkap 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh tersangka JM yang berada di Denpasar Bali, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung, lalu petugas berhasil meringkus JM di daerah Badung Propinsi Bali bulan lalu, (24/05/23).

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan (Foto: Dokumen Istimewa)

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Akp. Abdul Jana menegaskan, kepolisian akan tetap berkomitmen ditengah maraknya peredaran narkoba, menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan atau menggunakannya.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

“Untuk trend-nya tentatif, kadang naik tapi kita tetap berkomitmen Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota tetap akan melakukan penindakan bagi siapa saja yang menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba jenis apapun,” tegasnya di Halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat pidana seumur hidup dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman podana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau paling tinggi pidana mati.*(red/kjk)

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru