Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg
Konferensi pers penyeludupan ganja seberat 38kg (Foto: Dokumen Istimewa)

Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap kasus peredaran narkotik jenis ganja melalui mobil yang dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, Humas Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Aceh yang dikirim melalui jalur darat, Senin (26/06)

Petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang mendapati informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap SH dan ZB di depan Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti berupa 35 bungkus jenis ganja seberat 38kg yang disimpan di bodi mobil Suzuki APV berwarna putih.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan 2 Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh tersangka JM yang berada di Denpasar Bali, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung, lalu petugas berhasil meringkus JM di daerah Badung Propinsi Bali bulan lalu, (24/05/23).

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan (Foto: Dokumen Istimewa)

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Akp. Abdul Jana menegaskan, kepolisian akan tetap berkomitmen ditengah maraknya peredaran narkoba, menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan atau menggunakannya.

Baca Juga :  Masuk Babak Baru! Tak Terima Disebut Berbuat Asusila, NS Melapor ke Polres Jak-Bar

“Untuk trend-nya tentatif, kadang naik tapi kita tetap berkomitmen Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota tetap akan melakukan penindakan bagi siapa saja yang menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba jenis apapun,” tegasnya di Halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat pidana seumur hidup dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman podana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau paling tinggi pidana mati.*(red/kjk)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru