Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg
Konferensi pers penyeludupan ganja seberat 38kg (Foto: Dokumen Istimewa)

Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap kasus peredaran narkotik jenis ganja melalui mobil yang dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, Humas Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Aceh yang dikirim melalui jalur darat, Senin (26/06)

Petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang mendapati informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap SH dan ZB di depan Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti berupa 35 bungkus jenis ganja seberat 38kg yang disimpan di bodi mobil Suzuki APV berwarna putih.

Baca Juga :  Sasar Remaja ABG, Peredaran Pil Koplo di Komplek Dosen IKIP Jadi Pemicu Begal dan Tawuran

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh tersangka JM yang berada di Denpasar Bali, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung, lalu petugas berhasil meringkus JM di daerah Badung Propinsi Bali bulan lalu, (24/05/23).

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan (Foto: Dokumen Istimewa)

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Akp. Abdul Jana menegaskan, kepolisian akan tetap berkomitmen ditengah maraknya peredaran narkoba, menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan atau menggunakannya.

Baca Juga :  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

“Untuk trend-nya tentatif, kadang naik tapi kita tetap berkomitmen Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota tetap akan melakukan penindakan bagi siapa saja yang menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba jenis apapun,” tegasnya di Halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat pidana seumur hidup dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman podana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau paling tinggi pidana mati.*(red/kjk)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru