Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyeludupan Ganja Seberat 38kg
Konferensi pers penyeludupan ganja seberat 38kg (Foto: Dokumen Istimewa)

Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap kasus peredaran narkotik jenis ganja melalui mobil yang dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, Humas Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Aceh yang dikirim melalui jalur darat, Senin (26/06)

Petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang mendapati informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap SH dan ZB di depan Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti berupa 35 bungkus jenis ganja seberat 38kg yang disimpan di bodi mobil Suzuki APV berwarna putih.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh tersangka JM yang berada di Denpasar Bali, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung, lalu petugas berhasil meringkus JM di daerah Badung Propinsi Bali bulan lalu, (24/05/23).

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan (Foto: Dokumen Istimewa)

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Akp. Abdul Jana menegaskan, kepolisian akan tetap berkomitmen ditengah maraknya peredaran narkoba, menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan atau menggunakannya.

Baca Juga :  Sales Alkes Terancam, Dana Funder 12,8 Miliar Disebut untuk Hutang Perusahaan

“Untuk trend-nya tentatif, kadang naik tapi kita tetap berkomitmen Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota tetap akan melakukan penindakan bagi siapa saja yang menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba jenis apapun,” tegasnya di Halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat pidana seumur hidup dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman podana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau paling tinggi pidana mati.*(red/kjk)

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Ridwan yang mengaku Manager HRD di PT. Woo IL pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak mulai dari RT, RW, Desa bahkan pihak terkait.

Berita Aktual

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Okt 2025 - 22:13 WIB