Polres Jakbar Ungkap 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jakbar Ungkap 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia

Tak tanggung-tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 277 Kg narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat baik diawal tahun 2023

Bahkan para pelaku mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan teh china dengan jaring nelayan di dump truck tanah agar tidak terendus oleh petugas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M.Fadil Imran dalam press conference memberikan apresiasi atas pengungkapan narkoba jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia

“Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023,” ujar Irjen Pol Dr M.Fadil Imran saat press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Terimakasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba, lanjut Fadil, kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba.

Baca Juga :  Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Pasalnya pengungkapan ditingkat jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis. 

“Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat Polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan,” terang Fadil.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim dilapangan,” terang Pasma.

Hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS.

Baca Juga :  Nekat Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek di Surabaya Diringkus Polisi

Para pelaku diamankan dilokasi berbeda diantaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening Kel. Sido Mulya Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan diJalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Aceh (TKP 4).

“Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram,” tandasnya.

Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.*(Na) 

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru