Nekat Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nekat Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek di Surabaya Diringkus Polisi
Penjual nasi bebek di Surabaya diringkus polisi lantaran nekat nyambi edarkan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: PAN/JO)

Surabaya – Seorang pria yang bekerja sebagai penjual nasi bebek asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nyambi edarkan barang terlarang jenis sabu-sabu. 

Adapun seorang pria tersebut berinisial AS (41) ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis 23 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, kami berhasil amankan 16 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi, 1 buah handphone, dan 1 buah timbangan elektrik,” terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Polsek Teluknaga Bagikan Nasi Kotak Dan Takjil Untuk Pondok Pesantren

Lanjut Daniel menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan dari hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya. 

“Begitu info diterimanya, petugas langsung bergerak cepat untuk mendatangi lokasi dan menangkap tersangkanya berikut barang buktinya,” katanya.

Masih dikatakan Daniel, tersangka dikenal sangat licin dan sulit untuk ditangkapnya, begitu pelaku dinyatakan sudah A-1, lalu petugas yang berpakaian preman langsung mengamankan serta menggeledahnya hingga menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus.

“16 bungkus sabu yang ditemukan itu, 1 bungkus berisi 0,46 gram, 3 bungkus masing-masing 0,76 gram, 5 bungkus masing-masing .0,46 gram, 3 bungkus masing-masing. 0,43 gram, 1 bungkus paketan dengan berat 1,17 gram, dan 3 bungkus paketan sabu dengan berat masing-masing 5 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Bahas Soal Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN, BSKDN Kemendagri Gelar Giat Lokakarya

Sementara itu dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara dibeli dari seorang bernama Cak Ri (DPO) di Pasar Petemon, Bangkalan, Madura. Tersangka membeli sabu kepada Cak Ri seharga Rp 3.400.00 secara tunai. Kemudian oleh AS dijual kembali kepemesannya untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Tersangka AS kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tambahnya.

Daniel pun menegaskan, dengan barang bukti sabu yang didapat dari AS, pihaknya terus melakukan pengembangan hingga pelaku lainya berhasil ditangkapnya. 

“Kami terus kejar bandar besarnya, mulai dari Cak Ri yang disebut oleh tersangka AS, kami juga cari bandar besarnya yang menyuplainya,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
Suami Istri Asal Rajeg Korban Penganiayaan di Pandeglang
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 23:01 WIB

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Berita Terbaru

Berita Aktual

Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:29 WIB

Megapolitan

Gubernur Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:10 WIB