Wow! Jadi Arsitek di Inggris Harus Belajar 10 Tahu, Lalu Bagaimana di Indonesia?

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wow! Jadi Arsitek di Inggris Harus Belajar 10 Tahu, Lalu Bagaimana di Indonesia?

Jakarta – Di Inggris untuk menjadi Arsitek berlisensi membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dan jika itu dilakukan dengan cepat, minimal 7 tahun untuk menjadi seorang arsitek berlisensi di Inggris. Mulai dari belajar di universitas, termasuk 5 tahun studi dengan penuh waktu. dan dilanjutkan setidaknya 2 tahun pengalaman kerja melalui pengawasan. Bahkan akan lebih dari 10 tahun jika pada akhirnya lisensi belum didapatkan. tidak mudah memang, namun terbukti, kekuatan bangunan hasil karya arsitek-arsitek Inggris hingga sekarang diakui dunia.

Lalu, Bagaimana di Indonesia? Menurut Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI., AA Ketua Umum IAI. Atau yang kerap disapa Bugar menyampaikan, Saat ini Profesi Arsitek di Indonesia sudah setara dengan Arsitek Dunia, dengan keberadaan UU No. 6 tahun 2017 Tentang Arsitek dan PP No.15 Tahun  2021 sebagai aturan turunannya. Dengan keberadaan UU ini maka seluruh karya Arsitek berkonsekuensi Hukum dan memiliki pertanggungjawaban publik.

Untuk dapat berpraktik profesi Arsitek, terdapat beberapa tahapan, karena menurut Organisasi Arsitek Dunia (UIA/ Union Internationale des Architectes) pendidikan formal Arsitek harus ditempuh dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 semester.

Tahapan pertama, yaitu 4 tahun pertama para calon Arsitek ini menyelesaikan pendidikan S1, yang dalam jenjang kerja disebut sebagai Asisten Arsitek Pemula. 

Tahapan kedua, mereka melanjutkan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama satu tahun atau 2 semester, setelah lulus, mereka akan memilki jenjang kerja sebagai Asisten Arsitek. 

Tahapan ke tiga para lulusan PPAr ini harus menempuh magang profesi selama 4.000 jam atau 2 tahun didampingi mentor Arsitek Profesional dan mengisi proses Pemagangannya pada log book yang kemudian log book ini akan menjadi dasar penilaian seseorang layak untuk mengikuti Uji Kompetensi yang dipersiapkan Oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Tahapan ke empat, atau tahapan akhir, Setelah dinyatakan layak mengikuti uji kompetensi dan lulus uji kompetensi Arsitek, baru seseorang baru dapat menyandang predikat ARSITEK dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang berlaku diseluruh Indonesia.

“4 tahap awal tadi dikategorikan sebagai to be registered proccess.  STRA belaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.” Kata Bugar.

Sesuai UU No.6/2017 dan PP No.15/2021. Pemberian Lisensi atau Izin Praktek merupakan  kewenangan Pemerintah Provinsi, Arsitek selalu teregister dan berlisensi bekerja dalam yuridiksi daerah Provinsi. Seorang arsitek yang bekerja diluar Provinsinya dapat bekerja dengan Arsitek Provinsi lain jika proyeknya ada di provinsi lainnya tersebut, atau mengajukan Lisensi lain di provinsi proyeknya berada.

Baca Juga :  Boss Dimsum Menggiurkan Lidah di Festival Kue Subuh, Patut Dicoba

“Total, waktu yang diperlukan untuk berpraktik profesi Arsitek lebih singkat dari Inggris yang 10 tahun, di Indonesia hanya 7 tahun. memang Prosesnya tidak mudah, tapi ini adalah untuk hal yang terbaik.” Kata Bugar.

Sementara itu, Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Arsitek, pastikan arsitek tersebut berlisensi, ditandai dengan memiliki STRA, dengan begitu keilmuan Arsitektur dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kekuatan maupun keamanan rancang bangunan.

“Terakhir, tidak sembarangan orang bisa memiliki gelar Arsitek, Gelar arsitek hanya dimiliki oleh orang yang telah memenuhi proses diatas dan telah memiliki STRA. Jika tidak, tapi dia mengaku arsitek maka itu melawan hukum sesuai undang-undang. Seperti Mantri tapi mengaku Dokter, Gitulah kira-kira ilustrasinya,” L Bugar, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia. *(Na/SR) 

Berita Terkait

Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan
Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!
Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global
Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa
Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja
Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
KNPI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jasinga, Sentuhan Solidaritas Pemuda
May Day 2026, Polda Metro Siapkan Pelayanan Humanis untuk Buruh

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:09 WIB

Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:33 WIB

Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:29 WIB

Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB