Hasil Penggerebekan Oplosan Gas 3 Kg di Kampung Melayu Timur, 5 Orang Pelaku Dicokok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Hasil Penggerebekan Oplosan Gas 3 Kg di Kampung Melayu Timur, 5 Orang Pelaku Dicokok Polisi
Kabupaten Tangerang – Pengoplosan Gas elpiji yang berlokasi di kampung Kebun Kelapa Gg. Pelor, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, di grebek Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (23/11/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, yang di pimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho didampingi Kanit Krimsus AKP Gusti Arsad bersama Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo beserta jajaran berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku di Tempat Kejadian Perjara (TKP). 
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, dari kronologis kejadian pengungkapan tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di Jl. Kampung Melayu, Gg Pelor, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Melihat beberapa kali kendaraan membawa Gas LPG masuk ke dalam lokasi gang. Dari hasil informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan di TKP,” kata Kombes Pol Zain saat mengadakan Konferensi Pers di TKP kepada wartawan. 
Setelah itu, tambah Zain, anggota Reskrim Unit Krimsus bersama Kasubnit 1 Krimsus IPTU Derry Daryana mendatangi tempat tersebut, setelah sampai dilokasi dan dilakukan pengecekan ternyata didapati 5 orang sedang melakukan pemindahan isi gas tabung ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 kg (non subsidi). 
“Kelima para pelaku tersebut yakni, 
K, MY, H, MT, HM, dan tugas masing masing pelaku diantaranya yaitu, K selaku supir mengantar tabung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi). Sementara MY dan H, Tukang Suntik Tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi), dan MT sebagai kuli angkut tabung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi), sementata HM sebagai suplier dan penampung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi),” paparnya.
Masih kata Zain, pelaku tersebut melakukan aksinya ini dalam kurun waktu 4 bulan tersebut tersangka MY sudah berhasil memindahkan kurang lebih sebanyak 4.000 tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi).
“Tersangka MY mendapat kiriman tabung 3 kg (subsidi) dari tersangka HM selaku agen gas yang berda di wilayah salembaran dengan harga Rp.19.000, dan hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg (non subsidi) di jual kembali ke tersangka HM dengan harga Rp.130.000, kemudian tersangka HM menjual tabung 12 kg ke warung-warung dengan harga Rp.160.000,” jelasnya.
Lebih jauh Zain menjelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dan atau Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku ini, selama 6 tahun penjara berikut barang buktinya,” pungkas Zain.*(BAR/SUR) 
Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Melakukan Kunker di Lewisadeng dan Nanggung
Baca Juga :  Cianjur Berduka Sebanyak 331 Korban Jiwa, PADI Distribusikan Bantuan Tak Terjamah Bertemakan "Jumat Berbagi"

Berita Terkait

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:26 WIB