Nikah Siri Tapi Mau Diakui oleh Negara, Begini Penjelasan Kepala KUA Kecamatan Cengkareng

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah Siri Tapi Mau Diakui oleh Negara, Begini Penjelasan Kepala KUA Kecamatan Cengkareng

Jakarta – Bagi masyarakat yang telah melakukan nikah siri tapi mau diakui di mata negara ada caranya, yaitu dengan isbat nikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, isbat nikah ini merupakan sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Bahkan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan bahagia.

“Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pada ayat 2 ini dimana tiap-tiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cengkareng, Supandi Kasmien Hasan, SHI saat dimintai keterangan oleh wartawan di kantornya, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/CK Gencar Laksanakan PPKM Mikro

Sehingga, lanjut Supandi, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Siapa saja bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya, baik di KUA ataupun Dinas Pencatatan Sipil, untuk segera dapat mengurusnya. Kemudian caranya ialah dengan mengajukan isbat nikah, berikut dengan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa pernikahannya adalah sah. Dan bagi seseorang yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas,” ujarnya.

Dikatakan Supandi bahwasannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3. Setidaknya terdapat lima aturan yang mendasar, yang dapat dikabulkan untuk mengajukan permohonan isbat nikah.

“Lima aturan dalam isbat nikah yaitu, adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat

Baca Juga :  Temui Masyarakat Gunung Kidul, BPH Migas Sampaikan Peran Penting Energi

perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,” jelasnya.

Sementara terkait dengan prosedur dan tata cara isbat nikah, Supandi pun menambahkan, pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama, pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan, pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal, pemohon membuat surat permohonan isbat nikah.

“Jika masih kedapatan Warga Negara Indonesia (saudara kita) yang pernikahannya belum tercatat dihimbau agar segera mencatatkan pernikahannya melalui sidang isbat nikah terlebih dahulu,” imbuhnya.*(Za/SR)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara
Proyek Galian PDAM Diduga Terbengkalai, Jalan Satu Maret Kalideres Berubah Jadi Kubangan Bau dan Biang Kemacetan
Kongres Komposer Indonesia Serukan Kedaulatan Hak Cipta, Fadli Zon Siap Fasilitasi
Polri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke Negara
Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang
Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati
TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan
PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:22 WIB

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:34 WIB

Kongres Komposer Indonesia Serukan Kedaulatan Hak Cipta, Fadli Zon Siap Fasilitasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:18 WIB

Polri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:24 WIB

Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati

Berita Terbaru