Penertiban Bendera Ormas di Jakarta Barat Dapat Dukungan Dari GPM, “Pemkot Harus Tegas”

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GPM
Foto/dok : GPM/Robert
Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendukung Pemkot Jakarta Barat terkait pembatasan pemasangan bendera organisasi masyarakat (Ormas). Jum’at, (3/12).

Suararealitas.com, JAKARTA – Pembatasan pemasangan bendera organisasi masyarakat (Ormas) di Jakarta Barat yang diterapkan Pemkot Jakarta Barat mendapatkan dukungan dari Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“GPM mendukung langkah Suban Kesbangpol Kota Jakarta Barat. Namun Pemkot harus tegas,” kata Robert.S, selaku Sekertaris GPM DKI Jakarta, Jum’at (3/12/2021) dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Langkah itu juga harus diiringi dengan pengawasan yang ketat tanpa kecuali. Sebab kata dia, bila tidak ketat akan terkesan tebang pilih, dan bisa memicuh permasalah baru.

“Pengawasan melekat harus diterapkan untuk mencegah tebang pilih,” pintanya.

Baca juga: Mutasikan 57 ASN, GPM Provinsi Maluku Utara Datangi Kemendagri Untuk Meminta Berhentikan Bupatinya

Robert juga mengapresiasi penerapan Pemkot Jakarta Barat (Kasuban Kesbangpol) soal penertiban bendera Ormas, sebab itu bisa mempersempit salah satu pemicu gesekan antar Ormas (Pencegahan dini saat situasi kondisi Ormas sekarang ini) secara psycologis.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Tangerang dan Kementerian ATR/BPN Serahkan 26 Sertifikasi Tanah Wakaf

“Secara Psycologis (cara Suban Kesbangpol) pembinaan seperti ini dapat menetralisir situasi kondisi Ormas di Jakarta Barat,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasuban Kesbangpol (Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jakarta Barat, Matsani, akan menertibkan pemasangan bendera Ormas yang tidak taat Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.(*)



Sumber: (AN/Rbt/Red)

Berita Terkait

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional
Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas
Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:48 WIB

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:44 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544

Berita Terbaru