Penertiban Bendera Ormas di Jakarta Barat Dapat Dukungan Dari GPM, “Pemkot Harus Tegas”

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GPM
Foto/dok : GPM/Robert
Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendukung Pemkot Jakarta Barat terkait pembatasan pemasangan bendera organisasi masyarakat (Ormas). Jum’at, (3/12).

Suararealitas.com, JAKARTA – Pembatasan pemasangan bendera organisasi masyarakat (Ormas) di Jakarta Barat yang diterapkan Pemkot Jakarta Barat mendapatkan dukungan dari Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“GPM mendukung langkah Suban Kesbangpol Kota Jakarta Barat. Namun Pemkot harus tegas,” kata Robert.S, selaku Sekertaris GPM DKI Jakarta, Jum’at (3/12/2021) dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Ratusan Warga Jakarta Healing Bareng Armand Maulana Pakai So Fresh Minyak Angin Aromatherapy

Langkah itu juga harus diiringi dengan pengawasan yang ketat tanpa kecuali. Sebab kata dia, bila tidak ketat akan terkesan tebang pilih, dan bisa memicuh permasalah baru.

“Pengawasan melekat harus diterapkan untuk mencegah tebang pilih,” pintanya.

Baca juga: Mutasikan 57 ASN, GPM Provinsi Maluku Utara Datangi Kemendagri Untuk Meminta Berhentikan Bupatinya

Robert juga mengapresiasi penerapan Pemkot Jakarta Barat (Kasuban Kesbangpol) soal penertiban bendera Ormas, sebab itu bisa mempersempit salah satu pemicu gesekan antar Ormas (Pencegahan dini saat situasi kondisi Ormas sekarang ini) secara psycologis.

Baca Juga :  Peralihan Air Bersih Karawaci Dimulai, Camat Awasi Ketat Pelayanan PDAM

“Secara Psycologis (cara Suban Kesbangpol) pembinaan seperti ini dapat menetralisir situasi kondisi Ormas di Jakarta Barat,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasuban Kesbangpol (Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jakarta Barat, Matsani, akan menertibkan pemasangan bendera Ormas yang tidak taat Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.(*)



Sumber: (AN/Rbt/Red)

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru