Gawat! Jakut Darurat Mafia Migas, Pertamina Wajib Tentukan Sikap

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gawat! Jakut Darurat Mafia Migas, Pertamina Wajib Tentukan Sikap
Jakut jadi lahan basah para mafia migas. (Foto: Liputan Ekslusif. Dok.suararealitas.com)


JAKARTA – Jakarta Utara menjadi lahan basah para mafia migas. Sampai saat ini, para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa tersentuh Hukum. Masyarakat dukung Pertamina tertibkan SPBU nakal.

Hasil investigasi suararelitas.com di Jalan Madya Kebantenan No.38, RT. 02/RW. 03, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, terpantau keluar masuk kendaraan yang di duga mengangkut BBM Bersubsidi. Diketahui, bangunan tersebut sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan lebih lanjut, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa tempat itu adalah tempat penimbunan solar, karena sering melihat mobil tangki mundar mandir masuk ke dalem gudang tersebut.

“Betul bang bahwa bener disini ada kegiatan mencurigakan, info yang kami dapat itu punya Nenggolan, awalnya warga biasa aja, tapi setelah kita telisik dan memperhatikan kenapa sering ada mobil tangki keluar masuk gudang, Ternyata ada muatan bahan bakar jenis solar,” jelas warga kepada suararealitas.com, Jum’at (12/7).

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Partai UMMAT Terkait Kecurangan Pemilu Tahun 2024

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar tidak tepat sasaran tentunya menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih menjadi pekerjaan rumah bagi instansi Kepolisian untuk mempersempit ruang mafia migas. Karna kegiatan menimbun BBM bersubsidi jelas merugikan Negara. 

Masyarakat berharap kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga BPH Migas segera mengambil sikap tegas bagi mafia migas.

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. 

Baca Juga :  HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Namun ada saja ulah Pengusaha nakal yang dengan sengaja menimbun solar subsidi untuk di jual kembali ke pengguna industri, dengan harga lebih mahal. Bahkan secara jelas di Jakarta Utara mafia migas seolah luput dari jerat hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. 

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Setali tiga uang. Jika pihak Kepolisian tidak mampu memberikan sikap tegas bagi mafia migas, yang dengan sengaja menimbun. Diduga kuat adanya main mata. Siapa bermain.?**(Red)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Langsung Lokasi Jembatan Ambruk Di Desa Cintamanik
Seringkali Diajukan Kades Sampai Akhirnya Jembatan Roboh Karena Lambat Direalisasi
Masyarakat Adat Desa Guradog Gelar Panen Raya Padi Di Lahan Sawah Tangtu
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan
Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan
Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Minggu, 19 April 2026 - 10:58 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 18 April 2026 - 15:10 WIB

Seringkali Diajukan Kades Sampai Akhirnya Jembatan Roboh Karena Lambat Direalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 14:10 WIB

Masyarakat Adat Desa Guradog Gelar Panen Raya Padi Di Lahan Sawah Tangtu

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Berita Terbaru