JAKARTA, Suararealitas.co – Praktik penjualan obat daftar G diduga masih marak dan seolah tak pernah habis. Kali ini, modus penjualan terselubung ditemukan di kawasan RT 4/RW 3, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, kamis, 16 April 2026. dengan kedok sebagai penjual ikan hias.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tampak seperti usaha biasa yang menjual ikan hias. Namun, di balik itu, diduga terjadi transaksi obat keras golongan G yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
“Dari luar memang terlihat jualan ikan, tapi yang datang kebanyakan bukan pembeli ikan. Transaksinya cepat, seperti sudah saling tahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan warga juga semakin kuat lantaran laporan yang telah disampaikan belum membuahkan hasil.
“Kita sudah buat laporan ke 110 tapi memang tidak ada tindakan sama sekali, bahkan kami dicurigai sebagai pemilik akun media sosial,” kata seorang warga.
Obat daftar G sendiri merupakan kategori obat keras yang penggunaannya harus diawasi ketat oleh tenaga medis karena berpotensi menimbulkan efek samping serius hingga penyalahgunaan. Peredarannya tanpa izin dapat melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Modus penyamaran seperti ini dinilai semakin beragam, seiring dengan upaya pelaku menghindari pantauan aparat penegak hukum. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan peredaran obat daftar G berkedok usaha ikan hias tersebut.




































