Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Praktik penjualan obat daftar G diduga masih marak dan seolah tak pernah habis. Kali ini, modus penjualan terselubung ditemukan di kawasan RT 4/RW 3, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, kamis, 16 April 2026. dengan kedok sebagai penjual ikan hias.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tampak seperti usaha biasa yang menjual ikan hias. Namun, di balik itu, diduga terjadi transaksi obat keras golongan G yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

“Dari luar memang terlihat jualan ikan, tapi yang datang kebanyakan bukan pembeli ikan. Transaksinya cepat, seperti sudah saling tahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan warga juga semakin kuat lantaran laporan yang telah disampaikan belum membuahkan hasil.

“Kita sudah buat laporan ke 110 tapi memang tidak ada tindakan sama sekali, bahkan kami dicurigai sebagai pemilik akun media sosial,” kata seorang warga.

Obat daftar G sendiri merupakan kategori obat keras yang penggunaannya harus diawasi ketat oleh tenaga medis karena berpotensi menimbulkan efek samping serius hingga penyalahgunaan. Peredarannya tanpa izin dapat melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Modus penyamaran seperti ini dinilai semakin beragam, seiring dengan upaya pelaku menghindari pantauan aparat penegak hukum. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan peredaran obat daftar G berkedok usaha ikan hias tersebut.

Berita Terkait

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Gawat! Kawasan Brebes Disebut Segitiga Emas Pil Koplo, Warga Desak APH Bertindak
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru