Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Aroma busuk kejahatan kian tercium tajam di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Di tengah sorotan publik terhadap ketegasan hukum, praktik peredaran rokok ilegal justru berlangsung tanpa rasa takut sedikit pun—seolah hukum bisa dibeli dan aparat bisa diperalat, Kamis, (22/05/2025).

Rokok tanpa pita cukai resmi dijual bebas di Jalan Malaka I. Bahkan, salah satu pedagang berinisial F dengan santai mengakui bahwa ia telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah koordinasi dengan orang Polres pak,” ucapnya sembari tersenyum, menyiratkan bahwa hukum hanyalah formalitas bagi mereka yang punya “akses”.

Penjual yang mengatakan sudah berkordinasi dengan salah satu oknum Polres Jakarta Utara.

Penjualan dilakukan terang-terangan, di depan mata publik. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak di bawah umur terlihat bebas membeli rokok tersebut. Tak ada pengawasan. Tak ada rasa malu. Seolah negara benar-benar mati rasa.

Fenomena ini memicu kemarahan publik. Jika benar ada oknum yang terlibat, maka institusi yang seharusnya menjadi pelindung hukum kini justru mencederainya. Kepercayaan masyarakat terkoyak. Di mana lagi mereka bisa berharap keadilan, jika penegak hukum sendiri diduga ikut bermain?

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Perlu ditegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi serius yang merugikan negara miliaran rupiah.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tak hanya itu, jika benar aparat terlibat, maka hal ini juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Pil Koplo, Toko Klontong di Karawang Dinilai Arogan dan Terkesan Menantang

Tingginya tarif cukai memang sering jadi dalih. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada pembenaran atas pelanggaran, apalagi jika dilakukan secara sistematis dengan keterlibatan aparat.

Jika benar ada oknum yang bermain, maka tidak cukup hanya dengan pemindahan atau teguran. Harus ada proses hukum, harus ada hukuman setimpal. Jika tidak, maka institusi kepolisian akan makin kehilangan wibawa di mata rakyat.

Karena jika hukum dibiarkan tumbang di tangan para penjual barang yang merugikan negara, serta oknum berseragam yang membekingi perdagangan ilegal tersebut, maka yang akan hancur bukan hanya keuangan negara—tetapi juga harapan dan masa depan bangsa ini.

Kini, sorotan publik tertuju pada institusi kepolisian. Masyarakat mendesak Kapolres Jakarta Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terbaru