Berbahaya dan Ilegal: Pabrik Oli Bekas di Marunda Jadi Ancaman Nyata

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Di balik deru kendaraan yang melintas di Jalan Inspeksi Kanal Timur, Marunda, Kecamatan Cilincing, tersimpan bahaya yang tak terlihat mata dibalik bilik seng. Sebuah tempat pengolahan oli bekas ilegal beroperasi diam-diam, mengabaikan aturan dan mencemari lingkungan tanpa ampun. Kamis, (17/4/2025).

Tempat pengolahan oli bekas

Oli bekas, yang seharusnya diperlakukan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), justru didaur ulang secara sembarangan. Tanpa izin lingkungan, tanpa prosedur standar, dan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Padahal, menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin adalah kejahatan serius. Ancamannya? Hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ini bukan pelanggaran kecil—ini adalah tindak pidana lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Pengelolaan oli bekas seharusnya memenuhi banyak syarat: izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah. Wadah penampungnya harus sesuai standar—tertutup rapat, tidak bocor, dan tidak tercampur bahan berbahaya lainnya.

Baca Juga :  Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu Strategi

Namun di Marunda, semua aturan itu seperti diabaikan begitu saja.

Pertanyaannya sekarang, sampai kapan kegiatan berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah yang beracun? Dan di mana peran pengawasan dari pemerintah?

Satu hal yang pasti: membiarkan pelanggaran ini terus berjalan sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang. Sudah waktunya aparat bertindak tegas—bukan hanya menutup mata.

Berita Terkait

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan
Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana
Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat
Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci
Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah
Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 April 2026 - 16:31 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat

Jumat, 17 April 2026 - 12:43 WIB

Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:50 WIB