Berbahaya dan Ilegal: Pabrik Oli Bekas di Marunda Jadi Ancaman Nyata

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Di balik deru kendaraan yang melintas di Jalan Inspeksi Kanal Timur, Marunda, Kecamatan Cilincing, tersimpan bahaya yang tak terlihat mata dibalik bilik seng. Sebuah tempat pengolahan oli bekas ilegal beroperasi diam-diam, mengabaikan aturan dan mencemari lingkungan tanpa ampun. Kamis, (17/4/2025).

Tempat pengolahan oli bekas

Oli bekas, yang seharusnya diperlakukan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), justru didaur ulang secara sembarangan. Tanpa izin lingkungan, tanpa prosedur standar, dan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Padahal, menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin adalah kejahatan serius. Ancamannya? Hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ini bukan pelanggaran kecil—ini adalah tindak pidana lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Pengelolaan oli bekas seharusnya memenuhi banyak syarat: izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah. Wadah penampungnya harus sesuai standar—tertutup rapat, tidak bocor, dan tidak tercampur bahan berbahaya lainnya.

Baca Juga :  Libur Isra Miraj 1447 H, Sektor Wisata Jakarta Bergeliat, Ancol Kebanjiran Pengunjung

Namun di Marunda, semua aturan itu seperti diabaikan begitu saja.

Pertanyaannya sekarang, sampai kapan kegiatan berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah yang beracun? Dan di mana peran pengawasan dari pemerintah?

Satu hal yang pasti: membiarkan pelanggaran ini terus berjalan sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang. Sudah waktunya aparat bertindak tegas—bukan hanya menutup mata.

Berita Terkait

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung
BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah
Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli dan Himbauan Humanis di Buffer Area Pelabuhan
Apresiasi Kinerja, BRI Kanca Jelambar Berikan Reward AMKKM BRILife kepada Pekerja Berprestasi
Buka Rekening Tanpa Antre: Kemudahan Layanan Digital CS di BRI Cabang Hayam Wuruk
Implementasi Kebijakan Kas Porti: Perwakilan BRI Hayam Wuruk Perkuat Ketentuan Operasional di Regional Office Jakarta 3
Komplotan Pencuri Diduga Sabotase Potong Besi Penyanggah, Reklame JPO Kebon Jeruk Ambruk
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:59 WIB

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:31 WIB

BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:26 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli dan Himbauan Humanis di Buffer Area Pelabuhan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:20 WIB

Apresiasi Kinerja, BRI Kanca Jelambar Berikan Reward AMKKM BRILife kepada Pekerja Berprestasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:07 WIB

Buka Rekening Tanpa Antre: Kemudahan Layanan Digital CS di BRI Cabang Hayam Wuruk

Berita Terbaru

POTRET - gerai Xiaomi di Islamic Centre terpasang stiker penunggak pajak dan diduga tak kantongi izin penyelenggara reklame serta tayangan merek tetang tayang. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

Megapolitan

Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Minggu, 1 Mar 2026 - 12:56 WIB

Berita Aktual

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Minggu, 1 Mar 2026 - 01:59 WIB