Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan ‘MinyaKita’ Tak Sesuai Takaran pada Label Kemasan

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (Foto: Istimewa).

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait minyak goreng (Migor) kemasan produk MinyaKita yang ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Dilansir dari VOI.ID, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi produk MinyaKita saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujar Brigjen Helfi, seperti dikutip dari VOI.ID, Minggu (9/3/2025).

Brigjen Helfi mengungkapkan ada tiga perusahaan yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).

Kemudian, sampel yang diuji meliputi untuk dilakukan penyelidikan yakni MinyaKita kemasan botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

Baca Juga :  Masuk Babak Baru! Tak Terima Disebut Berbuat Asusila, NS Melapor ke Polres Jak-Bar

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Helfi.

Langkah Lanjutan Satgas Pangan Polri

Diketahui, Satgas Pangan Polri kini tengah mendalami penyelidikan dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bahkan jika terbukti bersalah, produsen dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perdagangan yang berlaku.

Namun, masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan produk minyak goreng kemasan yang tak sesuai standar agar tindakan cepat bisa dilakukan demi melindungi konsumen.

Sumber Berita: VOI.ID

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terbaru