Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, suararealitas.co – Dugaan atas ketidakwajaran dalam pengisian BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Subang.

Pasalnya, sebuah truk box bernopol A-8285-FC diduga mengisi solar subsidi sebanyak dua kali di SPBU 34.41215 tanpa keluar terlebih dahulu dari area pengisian.

Temuan tersebut terungkap saat wartawan melakukan monitoring. Pengemudi berinisial H membenarkan adanya pengisian dua kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar mengisi dua kali,” ujar H saat dikonfirmasi wartawan dilokasi.

Persoalan ini menjadi sorotan karena solar subsidi memiliki aturan penyaluran dan peruntukan yang harus dipatuhi.

Masuk Ranah Laporan Polisi

Dugaan tersebut kini bukan sekadar temuan lapangan. Berdasarkan STTLP Polres Subang Nomor: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, dugaan aktivitas pengisian solar tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.

Baca Juga :  Forlis JB dan Sudin Kominfotik Jakbar Sepakat Perkuat Koordinasi Informasi

Dalam laporan disebutkan, bahwa peristiwa terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 23.33 WIB di SPBU Pagaden, Kabupaten Subang.

Laporan juga memuat dugaan bahwa truk tersebut melakukan pengisian solar dua kali. Selain itu, disebutkan adanya wadah/kempu/toren di dalam kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung solar.

Kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Diminta Jangan Berhenti di Kendaraan

Kini publik menunggu sejauh mana Unit Tipiter Polres Subang mengusut dugaan tersebut.

Polisi perlu memeriksa rekaman CCTV, data transaksi SPBU, volume pengisian, waktu transaksi, identitas pembeli, serta keterangan pengemudi dan petugas SPBU.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengamanan, KLHK Berhasil Tangkap 2 Pelaku Perambah Hutan Konservasi TNTN

Pertanyaan utamanya jelas: mengapa kendaraan dapat mengisi solar subsidi dua kali tanpa keluar dari SPBU, dan untuk apa solar tersebut ditampung dalam kendaraan?

Sebelumnya, pengemudi berinisial H juga menyebut pemilik kendaraan berinisial A dan mengklaim A merupakan anggota Polres Subang.

Pernyataan tersebut belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, status dan identitas A masih harus dikonfirmasi kepada pihak Polres Subang.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Nama pihak terkait disamarkan dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak klarifikasi serta hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Berita Terbaru