JAKARTA, Suararealitas.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta memperluas penelusuran terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembuangan sampah secara ilegal di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Langkah tersebut dilakukan setelah DLH Jakarta memeriksa dan menindak empat perusahaan yang terbukti menjalankan kegiatan pengangkutan sampah tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Kepala DLH Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak dibiarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Arahan Bapak Gubernur tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka,” ujar Dudi, Jumat (14/8/2026).
Empat Perusahaan Telah Diperiksa
Empat perusahaan yang telah dipanggil dan diperiksa DLH Jakarta pada Kamis (13/8/2026) yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Setelah pemeriksaan tersebut, DLH Jakarta kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri kendaraan lain yang diduga melakukan aktivitas pembuangan sampah di kawasan TPS liar Nagrak.
Menurut Dudi, perusahaan pengangkutan sampah tidak cukup hanya mengantongi izin operasional. Mereka juga memiliki kewajiban memastikan sampah yang diangkut dikelola dan dibawa ke fasilitas pembuangan resmi.
“Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dudi juga menekankan bahwa pihak yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan sampah turut memiliki tanggung jawab untuk memastikan sampah dikelola sesuai ketentuan.
“Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani dengan benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Data Pengangkutan Sampah Ditelusuri
Untuk mengungkap dugaan pembuangan sampah ilegal tersebut, DLH Jakarta meminta perusahaan menyerahkan data kegiatan pengangkutan sampah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengatakan data yang diminta mencakup asal sampah, volume yang diangkut, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan.
“Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” kata Helmy.
DLH Jakarta juga masih mengidentifikasi kendaraan lain yang ditemukan melakukan aktivitas pembuangan sampah di TPS liar Nagrak.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa,” ujar Helmy.
Sanksi Bisa Berujung Pencabutan Izin
DLH Jakarta menegaskan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat ditingkatkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Bahkan, perusahaan yang telah dikenai sanksi dan kembali melakukan pelanggaran dapat menghadapi sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin apabila seluruh persyaratan hukum untuk penerapannya terpenuhi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DLH Jakarta menertibkan rantai pengelolaan sampah agar proses pengangkutan hingga pembuangan dilakukan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Panji




































