JAKARTA, Suararealitas.co – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
“Kedua pelaku ini berinisial IHB (40) dan SH (30) yang kedapatan menyimpan narkoba tersebut,” kata AKP Kurniawan, S.H., di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengatakan penangkapan itu dilakukan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.10 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas kemudian menangkap kedua pelaku tersebut di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.
“Barang bukti sabu itu seberat 0,52 gram yang diamankan dari kedua pelaku tersebut,” ujar Kurniawan.
Menurut dia, narkoba tersebut disimpan di dalam plastik kecil yang diselipkan di dalam lipatan tisu yang berada di dalam kotak rokok.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp550.000 serta satu buah ponsel.
Kurniawan mengatakan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang ada di atas pelaku serta pemilik barang haram ini,” ungkap Kurniawan.




































