Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku ini berinisial IHB (40) dan SH (30) yang kedapatan menyimpan narkoba tersebut,” kata AKP Kurniawan, S.H., di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengatakan penangkapan itu dilakukan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas kemudian menangkap kedua pelaku tersebut di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.

Baca Juga :  Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Kalibaru Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

“Barang bukti sabu itu seberat 0,52 gram yang diamankan dari kedua pelaku tersebut,” ujar Kurniawan.

Menurut dia, narkoba tersebut disimpan di dalam plastik kecil yang diselipkan di dalam lipatan tisu yang berada di dalam kotak rokok.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp550.000 serta satu buah ponsel.

Kurniawan mengatakan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang ada di atas pelaku serta pemilik barang haram ini,” ungkap Kurniawan.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara
JJOS Kapolres Priok dan Forkopimko Jakarta Utara Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Tawuran, Wujudkan Jakarta Utara yang Aman dan Kondusif
Astamaops Kapolri Turun Langsung Maksimalkan Operasi Kemanusiaan di Manggarai, 45 Posko Tampung 13.881 Pengungsi
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Publik Menanti Pemasok
Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Kapolsek Tamansari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:27 WIB

JJOS Kapolres Priok dan Forkopimko Jakarta Utara Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Tawuran, Wujudkan Jakarta Utara yang Aman dan Kondusif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Astamaops Kapolri Turun Langsung Maksimalkan Operasi Kemanusiaan di Manggarai, 45 Posko Tampung 13.881 Pengungsi

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Publik Menanti Pemasok

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru