Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku ini berinisial IHB (40) dan SH (30) yang kedapatan menyimpan narkoba tersebut,” kata AKP Kurniawan, S.H., di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengatakan penangkapan itu dilakukan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas kemudian menangkap kedua pelaku tersebut di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.

Baca Juga :  Polisi Grebek Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres

“Barang bukti sabu itu seberat 0,52 gram yang diamankan dari kedua pelaku tersebut,” ujar Kurniawan.

Menurut dia, narkoba tersebut disimpan di dalam plastik kecil yang diselipkan di dalam lipatan tisu yang berada di dalam kotak rokok.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp550.000 serta satu buah ponsel.

Kurniawan mengatakan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga :  LSM Barata Minta Pertamina Stop Suplai Gas LPG Bagi Agen Nakal

Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang ada di atas pelaku serta pemilik barang haram ini,” ungkap Kurniawan.

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru